Ilustrasi. (BP/Dokumen)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Seorang pria asal Desa Sinabun, Kecamatan Sawan, Buleleng berinisial GS (21) harus berurusan dengan polisi.

Ia nekat merudapaksa mantan pacarnya yang masih dibawah umur. Bahkan pelaku tak segan mengancam korban jika tidak menuruti keinginannya.

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Arung Wiratama ditemui Senin (5/2) mengatakan, aksi persetubuhan antara tersangka dan korban berinisial DP dilakukan pada Selasa (23/1) pekan lalu. Bahkan Ia nekat melakukan aksi tidak terpuji itu di sebuah gang sempit, di Banjar Dinas Bale Agung, Desa Kerobokan, Kecamatan Sawan.

Baca juga:  Produksi Sabu-Sabu, Ayung dan Cak Ni Mulai Diadili

AKP Arung menyebut, korban dan pelaku sempat menjalin hubungan asmara selama dua tahun. Mereka kemudian putus sekitar empat bulan yang lalu.

Kemudian tanpa sengaja korban dan pelaku bertemu di salah satu warung yang ada di Desa Kerobokan pada Selasa (23/1).

Selanjutnya tersangka mengajak korban pergi dengan mengendarai motor pada sebuah gang yang sepi dan menyetubuhi korbannya.

Korban, kata AKP Arung, tak dapat menolak karena takut. “Korban tidak bisa melawan, lantaran diancam akan dibunuh oleh pelaku. Aksi itu dilakukan tepat di atas motor korban,” terang Arung.

Baca juga:  Kasus Penganiayaan hingga Tewas Taruna STIP Asal Bali, Polisi Tambah Jumlah Tersangka

Usai disetubuhi, korban pun menceritakan kejadian nahas yang menimpanya itu kepada sang ayah. Hingga sang ayah melaporkan tersangka ke Polres Buleleng.

Berangkat dari laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan serta melakukan visum terhadap korban. Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Nyoman Yudha/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *