adan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten Tabanan bersama dengan Satpol PP dan KPU menertibkan sekitar 166 alat peraga kampanye dan bahan kampanye (APK-BK) pada Senin (5/2) di seputaran kawasan Kota Tabanan. (BP/Istimewa)

TABANAN, BALIPOST.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten Tabanan bersama dengan Satpol PP dan KPU menertibkan sekitar 166 alat peraga kampanye dan bahan kampanye (APK-BK) pada Senin (5/2) di seputaran kawasan Kota Tabanan.

Aksi ini dilakukan, lantaran sebelumnya terhadap keberadaan APK tersebut sudah dilayangkan saran perbaikan, namun diabaikan oleh peserta Pemilu dan justru jumlah pelanggaran makin bertambah.

Ketua Bawaslu Tabanan, Ketut Narta, menjelaskan bahwa proses pengawasan terhadap APK peserta Pemilu 2024 ini telah berlangsung selama lebih dari satu bulan, dimulai dari pengawasan awal oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) sejak awal Januari 2024. Hasilnya, ditemukan alat peraga dan atribut partai politik yang melanggar, namun surat saran perbaikan yang disampaikan oleh Panwascam kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) baik Tabanan , Kerambitan dan Kediri diabaikan oleh peserta Pemilu di tingkat kecamatan.

Baca juga:  Satpol PP Bongkar 105 Bendera Parpol dan APK Pemilu

“Setelah 3-5 hari saran perbaikan tidak diindahkan, Panwascam melakukan pleno terkait APK yang melanggar, menjadi temuan yang kemudian direkomendasikan kepada KPU melalui Bawaslu,” ujar Narta.

Rekomendasi tersebut kemudian menjadi dasar untuk melakukan pleno di tingkat Bawaslu, yang akhirnya disampaikan ke KPU. Meskipun KPU sudah menindaklanjuti dengan mengirimkan surat dengan saran perbaikan kepada peserta Pemilu dalam waktu 5 hari, namun tindakan perbaikan tetap diabaikan.

Baca juga:  'Green Election' Bali

“Karena diabaikan dan jumlahnya justru bertambah, tindakan tegas koordinasi antara Bawaslu, KPU, dan Satpol-PP pun dilakukan untuk melakukan penertiban APK,” tambah Narta.

Sebelum penertiban dilaksanakan, lanjut kata Narta, Bawaslu telah mengundang partai politik dan memberikan pemberitahuan bahwa penertiban akan dilakukan pada tanggal 5, lengkap dengan penyampaian data. Namun, peserta Pemilu tetap mengabaikan himbauan tersebut.

“Proses mekanisme selama satu bulan telah dilakukan, namun surat menyurat pencegahan dan himbauan telah diabaikan, bahkan bertambah. Intinya kami akan tetap konsisten dengan regulasi membuat penertiban ini tetap dilakukan meski masa kampanye tinggal lima hari lagi,” tegas Narta. (Puspawati/balipost)

Baca juga:  Membandel, Satgas "Sapu Bersih" Meja dan Kursi Pedagang
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *