WN Rusia dideportasi setelah ketahuan sembunyi di Bali dalam kasus penggelapan pajak di negaranya. (BP/Asa)

MANGUPURA BALIPOST.com – Rudenim Denpasar, Kanwil Kemenkumham Bali, Senin (5/2) mendeportasi WNA asal Rusi, DL (36). Dia sebelumnya dijerat penggelapan pajak dalam skala besar di negara asalnya dan berusaha menyembunyikan dirinya di Bali.

DL kemudian diamankan di kediamannya di wilayah Pecatu. DL yang sebelumnya memegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) investor yang berlaku hingga 22 November 2024, terciduk dalam pengawasan keimigrasian rutin pada 5 Januari 2024. Pada saat pemeriksaan, DL tidak dapat menunjukkan paspornya, dan alasan yang diberikan adalah paspor miliknya hilang karena rumahnya mengalami pencurian pada Desember 2023.

Baca juga:  Banyak Pekerja Rentan Belum Terlindungi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Keterlibatan DL dalam inspeksi ini memicu pertimbangan lebih lanjut terkait validitas dokumen dan ketertiban administrasi keimigrasian sehingga DL digelandang ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar pada 9 Januari 2024 untuk didetensi dan diproses lebih lanjut sesuai ketentuan keimigrasian.

Setelah melakukan pengecekan terhadap validitas perusahaan tempat yang bersangkutan bekerja, yaitu PT. L.L.A, ditemukan bahwa perusahaan tersebut masih dalam tahap perencanaan dan belum memiliki kantor fisik yang valid. Belakangan diketahui berdasarkan informasi resmi yang diterima dari Kementerian Dalam Negeri Federasi Rusia dan Kedutaan Besar Federasi Rusia di Jakarta, DL diketahui bersembunyi di Bali karena diduga terlibat dalam kejahatan penggelapan pajak dalam skala besar dan berusaha melarikan diri dari hukuman yang ditentukan oleh pihak berwenang di Rusia.

Baca juga:  Dari Bali Diminta Pertimbangkan "Lockdwon" hingga Tuai Keluhan, Sanksi Denda Warga Tidak Bermasker

Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Gede Dudy Duwita menjelaskan bahwa setelah dilakukan pendalaman dan evaluasi terhadap kasus DL, diputuskan untuk melakukan pembatalan izin tinggalnya dan pendeportasian sekaligus karena DL juga telah memenuhi unsur Pasal 75 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian yaitu Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dapat juga dilakukan terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia karena berusaha
menghindarkan diri dari ancaman dan pelaksanaan hukuman di negara asalnya. Rudenim Denpasar juga menegaskan bahwa pendeportasian ini dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum dan regulasi yang berlaku. (Miasa/Balipost)

Baca juga:  Setelah Divonis Ringan, Bule Prancis Pemilik Sabu dan Senpi Dideportasi

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *