Anggota Polsek Dentim berada di Balai Banjar Batan Buah terkait warga mengamankan celurit. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Keributan terjadi di rumah kos, Jalan Trenggana, Denpasar Timur, Selasa (6/2) malam. Pemicunya permasalahan hak asuh anak antara pria asal Jember, Jawa Timur berinisial Wy dengan Hr.

Bahkan Wy dikejar oleh Hr sampai di Jl. Sulatri sambil mengayunkan celurit. Beruntung di Balai Banjar Batan Buah ada warga sedang buat ogoh-ogoh dan pelaku kabur meninggalkan celuritnya.

Saat dikonfirmasi terkait kejadian ini, Kapolsek Dentim Kompol Nyoman Darsan membenarkan adanya peristiwa tersebut, Rabu (7/2). “Terkait kejadian tersebut, kedua belah pihak datang ke Polsek Dentim minta tolong dibuatkan surat pernyataan perdamaian. Nihil ada dumas (pengaduan masyarakat) ataupun LP (laporan polisi),” tegasnya.

Baca juga:  Ditabrak Truk, Pemotor Terseret hingga Tewas di TKP

Terkait kronologisnya, Kompol Darsana menjelaskan, awalnya korban beralamat di Sidakarya, Denpasar Selatan ini, ditelepon pelaku dan disuruh datang ke TKP. Tujuannya untuk menemui mantan istrinya bahas hak asuh anak.

“Korban sudah cerai dengan istrinya tersebut. Selanjutnya istri korban dinikahi oleh pelaku. Pernikahan antara korban dengan mantan istrinya itu punya anak dua dan saat ini diajak oleh pelaku,” ujarnya.

Setibanya di TKP terjadi perang mulut antara korban dan pelaku. Korban hanya mau mengajak satu anaknya saja, tapi pelaku tidak terima. Selanjutnya korban meninggalkan TKP dan hendak pulang ke kosannya. Saat itu korban melihat pelaku mengejarnya sambil mengayunkan celurit dan mengancam “mati kami sekarang.”

Baca juga:  Diduga Memeras, Anggota Ormas Ditangkap

Korban dikejar dari Jalan Trenggana sampai Jalan Sulatri. Setibanya di Jalan Sulatri, tepatnya depan Balai Banjar Batan Buah ada sejumlah pemuda sedang membuat ogoh-ogoh. Mendengar ada Keributan, para pemuda itu langsung keluar dari balai banjar dan korban langsung minta perlindungan. Sedangkan pelaku membuang celuritnya di sana dan langsung kabur.

Kejadian tersebut langsung dilaporkan ke Polsek Dentim. Beberapa menit kemudian polisi datang dan mengamankan barang bukti tersebut. “Peristiwa ini sudah diselesaikan secara kekeluargaan dan kedua belah pihak sepakat berdamai,” tutupnya. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Hingga Awal November, PN Gianyar Tangani 169 Kasus Perceraian
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *