Rapat bersama digelar untuk memastikan penerapan pungutan wisman, Selasa (6/2). (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pungutan untuk wisatawan asing (tourism levy) dipastikan berlaku mulai 14 Februari 2024. Pj. Gubernur Bali, S.M. Mahendra Jaya dalam rapat teknis, Selasa (6/2), meminta agar digodok insentif atau upah pungut bagi pihak ketiga yang membantu pemungutan tourism levy ini.

Menurut Mahendra, pihak ketiga, yaitu akomodasi wisata, destinasi wisata, travel agent maupun cruise agent akan membantu mengumpulkan pungutan itu. “Pararel dengan ini ke depan nanti agar disiapkan usulan perubahan Perda, dimana kita perlu memberikan insentif atau upah pungut. Kalau tidak, repot ini. Karena kita ngambilnya bukan di bandara, tapi salah satunya di destinasi wisata,” kata Mahendra Jaya.

Baca juga:  Masa Tenang Pilkada di Klungkung, Ratusan Personil Kepolisian Diturunkan Antisipasi "Serangan Fajar"

Ia juga menekankan bahwa sosialisasi terkait tourism levy harus semakin digiatkan, khususnya mengenai tujuan dan peruntukan dari pungutan bagi wisatawan asing tersebut. Menurutnya, hal tersebut sangat penting untuk digaungkan dan diketahui oleh wisatawan.

Sehingga, wisatawan dalam membayar tidak merasa terbebani. Peruntukannya adalah untuk pelestarian budaya dan penanganan sampah di Bali.

Sementara untuk menarik minat wisatawan, Mahendra menyampaikan bahwa tourism levy akan bekerja sama dengan destinasi wisata yang ada di Bali. Baik destinasi alam, destinasi budaya maupun destinasi buatan untuk memberikan voucher potongan harga kepada wisman yang telah membayar. Besarannya bervariasi.

Baca juga:  Owners H.O.B.I Community Bali Bagikan Masker Dan Sembako

Hal ini untuk merangsang wisman membayar sebelum tiba di Bali karena akan mendapatkan voucher potongan harga paling besar.

Kadispar Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun menyampaikan bahwa ke depannya mengenai tata cara pungutan untuk wisatawan asing akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Bali. Namun sebelumnya akan didahului dengan pelaksanaan MoU serta Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Pemerintah Provinsi Bali dengan BPD Bali serta GIPI Bali.

Ditambahkan, Kadis Kominfos Provinsi Bali, Gede Pramana, aplikasi Love Bali yang akan digunakan untuk pungutan wisman sudah siap dan telah lulus uji Sistem Internal Test (SIT), User Acceptance Test (UAT), Assessment Infrastructure maupun Information Technology Security Assessment (ITSA), serta Voluntary Vulnerability Identification and Protection Program (VVIP) dari BSSN yang menjamin keamanan data dan informasi yang tersimpan.

Baca juga:  Momen Imlek, DTW Diminta Optimalkan Pasar Domestik

Pertemuan ditutup dengan ujicoba pembayaran serta checking dari Tourism Levy melalui aplikasi Love Bali. Aplikasi Love Bali sendiri telah tersedia dalam 5 bahasa asing selain Bahasa Indonesia. Antara lain, Bahasa Mandarin, Inggris, Jerman, Korea dan Prancis. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *