Petugas Satpol PP menghentikan pembangunan sebuah villa di Kecamatan Tegallalang karena belum mengantongi izin. (BP/Istimewa)

GIANYAR, BALIPOST.com – Satpol PP Gianyar kembali menertibkan pembangunan sebuah villa di Kecamatan Tegallalang. Kasatpol PP Kabupaten Gianyar I Made Watha, Kamis (8/2), mengatakan vila di Kecamatan Tegallalang ini belum mengantongi izin.

Diungkapkannya, sebanyak 8 anggota Satpol PP bersama anggota kecamatan menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai pembangunan vila yang belum memiliki izin di Kecamatan Tegallalang. Dikatakannya, penanggung jawab villa tersebut telah menandatangani surat pernyataan belum bisa menunjukan izin penyelenggaraan bangunan gedung (PDG).

Baca juga:  Mantan Kepala UPTD PAM Dinas PUPRKIM Bali Ditahan

Selanjutnya pengelola villa diarahkan menghadap Kantor Satpol PP Gianyar Senin (12/2) guna mendapatkan pembinaan. Dipaparkannya, keberadaan villa tidak berizin di Tegallalang ini melanggar Perda Kabupaten Gianyar No. 1 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan bangunan gedung (PDG) dan melanggar Perda Kabupaten Gianyar No. 15 Tahun 2015 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

Lebih lanjut dikatakannya, pemerintah telah mempermudah pengurusan ijin dengan sistim OSS sepanjang persyaratannya telah dipenuhi. Pengelola villa ini diarahkan secepatnya mengurus izin. “Sementara proses pembangunan villa dihentikan sampaikan pengelola villa melengkapi perizinan,” tuturnya. (Wirnaya/balipost)

Baca juga:  Sekelompok Anak Punk Ditertibkan di Bypass IB Mantra
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *