Pelaku
Ilustrasi. (BP/dok)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Setelah melakukan pemeriksaan intensif akhirnya enam orang ditetapkan sebagai tersangka kasus penyerangan anggota TNI dari Kompi A Yonif 900/SBW di lapangan futsal, Jalan Raya Kerobokan, Kerobokan, Badung. Pelaku tersebut berinisial DJD, LAL, MMK, SM, HD dan YMK, sudah ditahan di Mapolres Badung.

Kasi Humas Polres Badung Iptu Ketut Sudana, Sabtu (10/2) menjelaskan setelah menerima laporan kejadian itu, anggota Satreskrim langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap para pelaku.

Baca juga:  Hasil Otopsi, Ada Bau Miras, Diduga Pelaku Penusukan Satu Orang

Pada Rabu (7/2) pukul 23.00 WITA, polisi pengamanan 10 orang terduga pelaku.
Keenam orang tersebut menjalani pemeriksaan intensif.

Berdasarkan hasil olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi dan rekaman CCTV, penyidik menetapkan enam tersangka dalam kasus ini. Sedangkan enam orang statusnya sebagai saksi.

“Teman-teman pelaku hanya ada di TKP tapi tidak ikut melakukan penyerangan,” ungkapnya.

Seperti diberitakan, kericuhan terjadi di lapangan futsal, Jalan Raya Kerobokan, Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Rabu (7/2) malam. Puluhan orang tidak dikenal membawa senjata tajam menyerang dengan brutal anggota TNI. Akibat kejadian itu, anggota Kompi A Yonif 900/SBW berinisial Serda Stv terluka. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Jaksa Batalkan Banding Vonis Pelaku Penganiayaan
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *