BANGLI, BALIPOST.com – Maling yang meresahkan pedagang di Pasar Kidul telah ditangkap aparat Polsek Bangli. Pelaku berinisial IWA (43) asal Klungkung ini ternyata merupakan seorang residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Kapolsek Bangli Kompol I Made Dwi Puja Rimbawa, Jumat (9/2) mengatakan tersangka ditangkap pada Sabtu (3/9) lalu saat keluar dari pasar dengan membawa barang curian. Dia ditangkap setelah adanya laporan pencurian yang meresahkan pedagang Pasar Kidul.
Kata Puja Rimbawa, tersangka mencuri barang dagangan milik pedagang di Pasar Kidul karena sudah mengenal betul situasi di pasar itu. Tersangka masuk ke dalam pasar lewat pintu selatan. “Yang mana di pintu selatan terdapat terali dan sedikit longgar sehingga yang bersangkutan bisa keluar masuk leluasa,” jelasnya.
Dalam aksinya tersangka menyasar barang-barang milik pedagang antara lain timbangan, bawang merah, bawang putih, beras, minyak goreng dan kebutuhan sehari-hari lainnya. Kepada polisi, tersangka mengaku telah melakukan pencurian sekitar 5 kali di Pasar Kidul.
Barang-barang curian itu ada yang dijual di pasar wilayah Kabupaten Gianyar dan Klungkung. “Motif mencuri karena faktor ekonomi,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 362 KUHP jo Pasal 64 KUHP. (Dayu Swasrina/balipost)