Ketut Sumedana usai memberikan pengarahan perdana sebagai Kajati Bali, Senin (12/2). (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali, Dr. Ketut Sumedana yang baru beberapa hari dilantik memberikan arahan perdananya pada Senin (12/2).

Dalam arahannya, ia langsung mengingatkan para jaksa untuk mengolaborasikan antara Hukum adat sebagaimana kearifan lokal yang dimiliki Bali dengan hukum positif atau hukum yang berlaku secara nasional.

Pejabat yang masih aktif sebagi Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI itu, secara tegas menyampaikan pentingnya kepercayaan publik dalam hal penegakan hukum.

Wilayah Bali adalah salah satu yang memiliki local genius yang sangat khas dan unik, sehingga harus ada kolaborasi hukum antara adat Bali sebagai living law dengan hukum positif yaitu hukum nasional guna terjadi harmonisasi hukum yang berjalan secara simultan di masyarakat.

Baca juga:  Mulai Turun, Tambahan Kasus COVID-19 Bali Ada di Bawah 125 Kasus

“Masyarakat Bali yang kuat akan agama, adat istiadat dan budayanya perlu kita dukung penuh sebagai dukungan atas Ajeg Bali kini dan di masa yang akan datang,” ucap Sumedana yang pernah menjabat Kajari Gianyar itu.

Menurutnya, konteks penegakan hukum yang kolaboratif tersebut akan menjadi barometer ke depan diberbagai daerah agar prinsip harmonisasi, keseimbangan dalam merujuk pada falsafah Tri Hita Kirana yang dapat saling mendukung dalam penegakan hukum nasional, terlebih lagi lembaga adat Bali ini sudah diakui keberadaannya secara hukum nasional.

Baca juga:  Tanah Lot Kembali Ramai Dikunjungi Wisman

Sebagaimana perintah Jaksa Agung ST Burhanuddin, kata Sumedana yang juga pernah bertugas di KPK itu, aspek pencegahan dalam setiap pembangunan di Bali akan dikedepankan.

Terlebih, Bali adalah etalase hukum di mata internasional. “Banyak kasus-kasus yang melibatkan orang asing terjadi di Bali. Seperti kasus keimigrasian, kasus narkotika, TPPO (human trafficking), cyber crime, dan lain-lain,” sambung pria yang juga pernah menjadi orang nomor dua di Kajati Bali itu.

Sedangkan dalam konteks penindakan, tentu akan menjadi perhatian terutama terhadap proyek-proyek strategis nasional dan daerah akan dilakukan monitoring dan evaluasi. Dengan demikian, proyek-proyek tersebut dapat dimanfaatkan dan dinikmati bukan saja oleh masyarakat Bali, tetapi juga bagi wisatawan lokal dan mancanegara.

Baca juga:  Kembali Naik! Tambahan Kasus COVID-19 Bali di Atas 200 Orang

“Ke depan, kami akan berkolaborasi dengan teman-teman Forkopimda dan bersama-sama merumuskan langkah-langkah strategis dalam penegakan hukum. Namun, yang terpenting adalah sebagaimana amanat Jaksa Agung ST Burhanuddin agar seluruh Insan Adhyaksa di manapun berada untuk turut serta menyukseskan pemilu, dan sebagai Aparat Penegak Hukum agar menjaga netralitas dengan menghindari hal-hal yang menyebabkan tergerusnya kepercayaan masyarakat,” tegas Kajati Sumedana. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *