Tim penyidik KPK sita Ford Mustang GT yang diduga milik eks kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Sulawesi Selatan, Andhi Pramono. (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Satu unit mobil mewah jenis Ford Mustang GT dan tujuh bidang tanah disita Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Sulawesi Selatan, Andhi Pramono.

“Tim Penyidik kembali menyita aset-aset bernilai ekonomis yang diduga milik tersangka AP berkaitan dengan perkara TPPU yang proses penyidikannya tetap berlangsung hingga saat ini,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Senin (12/2).

Ali menerangkan, aset bernilai ekonomis tersebut yakni satu unit mobil Ford Mustang GT warna Merah serta tujuh bidang tanah, diantaranya sebidang tanah dengan luas 2231 meter persegi terletak di Desa Sukawengi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Baca juga:  Kasus DID Tabanan 2018, Sejumlah Pegawai Kemenkeu Diperiksa

Kemudian sebidang tanah dengan luas 5363 meter persegi yang masih terletak di Desa Sukawengi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Sebidang tanah beserta bangunan di atasnya dengan luas 318 meter persegi terletak di Desa Desa Nagrak, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Sebidang tanah beserta bangunan dengan luas 108 meter persegi terletak di Desa Nagrak, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Selanjutnya sebidang tanah beserta bangunan di atasnya dengan luas 1015 meter persegi terletak di Kelurahan Pejaten Barat, Kecamatan pasar Minggu, Kota Jakarta Selatan.

Baca juga:  Tim Densus 88 Antiteror Tangkap Lima Tersangka Teroris

Sebidang tanah beserta bangunan di atasnya dengan luas 415 meter persegi terletak di Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Cempaka Putih, Kota Jakarta Pusat.

Sebidang tanah beserta bangunan di atasnya dengan luas 98 meter terletak di Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Cempaka Putih, Kota Jakarta Pusat.

Ali mengatakan, temuan aset-aset tersebut adalah langkah nyata dari proses penelusuran dan pelacakan yang dilakukan Tim Aset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK.

“Penyitaan ini dalam upaya tercapainya aset recovery dari proses penanganan perkara dengan data awal LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) yang tidak sesuai dengan profil kewajaran sebagai penyelenggara negara,” ujarnya.

Baca juga:  KPK Panggil Sejumlah Pihak Terkait Dugaan Suap Penerimaan Calon Mahasiswa

Untuk diketahui, Andhi Pramono saat ini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dalam dalam kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi.

JPU KPK mendakwa Andhi Pramono menerima gratifikasi dengan total Rp58,9 miliar dengan dakwaan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. (Kmb/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *