APK di Badung mulai diturunkan petugas Satpol PP. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Himbauan menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK) di Kabupaten Badung saat masa tenang tidak diindahkan oleh partai politik (Parpol). Terbukti, masih ada beberapa partai politik yang belum menurunkan semua APK di beberapa jalan Protokol di Gumi Keris.

Dari pantauan di lapangan, Senin (12/2) tim gabungan mulai bergerak menelusuri APK di Jalan Protokol dan ditemukan banyak APK berupa baliho, bender dan bendera belum dibersihkan. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Badung langsung melakukan pembongkaran.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Badung, Agung Rio Swandisara saat ditemui tidak menampik jika masih banyak Baliho Caleg hingga Capres dan Cawapres yang masih terpasang di masa tenang. Padahal, penurunan APK semestinya dilakukan H-1 masa tenang.

Baca juga:  Ngurah Maharjana Ketua KPU Karangasem

“Iya karena masih bahyak kita temukan, makanya kami di KPU Badung, Bawaslu Badung dan Satpol PP Badung yang merupakan penegak hukum perda melakukan pembersihan yang masih terlihat terpasang,” ujar Agung Rio.

Dikatakan, banyaknya ditemukan baliho, bender atau bendera di beberapa ruas jalan. Sayangnya, saksi yang diberikan hanya sebatas penurunan. Kendati demikian, pihaknya mengaku akan melakukan pembongkaran dengan menyusuri di setiap kecamatan yang ada.

“Jadi karena sudah masa tenang, APK itu sudah masuk kadeluarsa. Sehingga kita libatkan Satpol PP untuk menegakkan Perda nomor 7 tahun 2016 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat,” jelasnya.

Baca juga:  MK Putuskan Anggota DPD Dilarang Jadi Pengurus Parpol

Ketua KPU Kabupaten Badung, I Gusti Ketut Gede Yusa Arsana membenarkan, sanksi yang dikenakan untuk penurunan APK Pemilu 2024 ini hanya penurunan oleh penyelenggara, tanpa ada keterkaitan dengan penetapan maupun keterpilihan calon.
“Ini yang kita masih lihat normanya. Kalau di norma itu kalau tidak diturunkan oleh parpol, maka sanksinya cuma diturunkan saja oleh penyelenggara. Ini mungkin yang menyebabkan kawan-kawan parpol agak tidak terlalu risau dengan sanksi,” katanya.

Baca juga:  Disoroti, Pemasangan APK di Billboard

Hal ini dilihatnya belum match antara pembuat aturan dengan DPR RI sebagai penyokong regulasi yang akan keluar. Pasalnya, akan ada kepentingan-kepentingan politik di sana.

“Kalau tidak dikerjakan, justru sanksinya lebih berat, tidak ditetapkan calonnya. Jadi kalau seperti itu, teman-teman parpol juga terpacu harus selesai. Kalau APK, karena sanksinya tidak ada kaitan dengan penetapan, keterpilihan, mungkin mereka lebih soft untuk penyelesaiannya,” ujarnya.

KPU Badung telah menyiapkan seluruh jajarannya apabila sudah diizinkan oleh parpol untuk menurunkan APK. Mulai dari sekretariat, jajaran KPU Badung, PPK, hingga PPS yang akan turun di masing-masing wilayahnya, termasuk desa/kelurahannya. (Parwata/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *