GIANYAR, BALIPOST.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gianyar bersama Bawaslu Gianyar menggelar kegiatan pemusnahan kelebihan surat suara pemilu Tahun 2024 bertempat di Gudang Logistik KPU Kabupaten Gianyar Selasa (13/2). Pemusnahan ribuan surat suara ini disaksikan Forkompinda dan Kejaksaan Negeri Gianyar.
Ketua KPU Kabupaten Gianyar, I Wayan Mura, SH. MH didampingi Kasi Intel Kejaksaan Negeri Gianyar, Komang Adi Wijaya mengatakan telah memusnahkan ribuan surat suara yang tidak terpakai. “Surat suara ini tidak terpakai karena rusak, surat suara tersebut merata di 5 varian surat suara,” ucapnya.
Mura menjelaskan Surat Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang dimusnahkan sebanyak 2.754 lembar. Surat Suara Pemilu Anggota DPR Sebanyak 200 lembar, Surat Suara Pemilu Anggota DPD sebanyak 74 lembar.
Dipaparkannya, Surat Suara Pemilu Anggota DPRD Provinsi sebanyak 311 lembar. Surat Suara Anggota DPRD Kabupaten Dapil 1 sebanyak 8 lembar, Surat Suara Anggota DPRD Kabupaten Dapil 2 sebanyak 8 lembar, Surat Suara Anggota DPRD Kabupaten Dapil 3 sebanyak 61 lembar, Surat Suara Anggota DPRD Kabupaten Dapil 4 sebanyak 24 lembar, Surat Suara Anggota DPRD Kabupaten Dapil 5 sebanyak 24 lembar, Surat Suara Anggota DPRD Kabupaten Dapil 6 sebanyak 24 lembar dan Surat Suara Anggota DPRD Kabupaten Dapil 7 sebanyak 31 lembar.
Ditegaskannya, dalam distribusi logistik surat suara di masing-masing varian jenis pemilihan tersebut jumlah surat suara sesuai jumlah daftar pemilih tetap (DPT) ditambah 2 persen. Kesiapan cadangan surat suara 2 persen ini digunakan antara lain ketika pemilih keliru mencoblos, pemilih hanya bisa mengganti hanya sekali.
Wayan Mura menambahkan surat suara cadangan ini juga untuk mengganti surat suara rusak. Tidak menutup kemungkinan karena melibatkan masyarakat dalam proses pelipatan, surat suara rusak lolos dari sensor dan masuk dalam hitungan. Surat suara rusak bisa diganti menggunakan surat suara cadangan.
“Surat cadangan bisa digunakan jika masih tersedia bagi pemilih tambahan DPTB atau pemilih yang pindah memilih dan juga yang menggunakan KTP dalam hal ini DPK daftar pemilih yang tidak terdaftar di DPT tetapi masih dalam lingkup di wilayah desa,” jelasnya. (Wirnaya/Balipost)