Pengungsi korban banjir beristirahat di posko pengungsian Balai Desa Jati Wetan, Kudus, Jawa Tengah, Senin (12/2/2024). Menurut data sementara BPBD Kabupaten Demak hingga Senin 12 Febuari 2024 pukul 08.00 WIB) sebanyak 20.772 Jiwa korban banjir masih mengungsi di 49 lokasi pengungsian di Kabupaten Demak dan 10 lokasi pengungsian di Kabupaten Kudus. (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Dua daerah berpotensi menggelar pemungutan suara susulan pada Pemilu 2024, yaitu Kabupaten Demak, Jawa Tengah, dan Kabupaten Paniai, Papua Tengah.

Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos di Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Selasa (13/2), mengatakan lembaganya masih menunggu keputusan KPU Kabupaten Demak mengenai kepastian keberlangsungan pencoblosan atau pemungutan suara karena bencana banjir yang sudah berlangsung hampir sepekan di daerah itu mengakibatkan sekitar 21 ribu orang mengungsi.

“Mereka kami minta kepastian dalam membuat keputusan dan katanya sudah ada surat keputusannya akan disampaikan kepada KPU RI, apakah akan melakukan pemilu susulan,” ujar Betty.

Jadi, itu harus dikeluarkan ketetapan dari KPU setempat, dalam hal ini KPU kabupaten Demak. Kita tunggu ya, tambahnya.

Baca juga:  Nikmati River Tubing di Sungai Guwo Terus

Selain di Demak, Betty mengatakan, pemilu susulan juga berpotensi diterapkan di Kabupaten Paniai karena logistik surat suara mengalami kerusakan.

Menurutnya, apabila ada keadaan memaksa maka potensi pemilu susulan pun diberlakukan. “Sama (potensi susulan). Jadi, kalau menurut undang-undang, bisa karena bencana alam atau karena gangguan lainnya, bisa karena force majeure atau keadaan memaksa. Kita lihat pada kondisi yang mana, kita lihat. Kalaupun ada ketetapan itu diusulkan oleh panitia pemilih kecamatan,” kata Betty.

Kendati demikian, dia belum bisa memastikan kapan pemilu susulan akan diselenggarakan. “Nanti ditetapkan sesuai waktu yang mereka tetapkan. Nanti kita dapat laporannya dulu,” ujarnya.

Baca juga:  Bawaslu Minta KPU Pastikan Hak Pilih Pengungsi Gunung Agung

Berdasarkan data KPU RI, daftar pemilih tetap (DPT) tingkat nasional pada Pemilu 2024 sebanyak 204.807.222 pemilih.

Sebelumnya, KPU RI menetapkan peserta Pemilu 2024 sebanyak 18 partai politik nasional, yakni (sesuai dengan nomor urut) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh, dan Partai Gelora Indonesia.

Berikutnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.

Selain itu, pemilu anggota legislatif (pileg) juga diikuti enam partai politik lokal, yakni Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha’at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh.

Baca juga:  Hoaks, Informasi KPK Tangkap Wali Kota Surakarta

KPU RI juga telah menetapkan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024, yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.

Setelah masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, masa tenang pada tanggal 11—13 Februari. Selang sehari, 14 Februari 2024, pemungutan suara pileg, termasuk Pemilu Anggota DPD RI, bersamaan dengan Pilpres 2024. (Kmb/Balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *