Puluhan Masyarakat ber-KTP luar Bali mendatangi KPU Provinsi Bali, Rabu (14/2). (BP/win)

DENPASAR, BALIPOST.com – Puluhan masyarakat ber-KTP luar Bali yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) “menggerudug” KPU Provinsi Bali pada saat hari H pencoblosan Pemilu 2024, Rabu (14/2) siang.

Kedatangan mereka menuntut agar bisa memilih pasangan calon presiden dan wakil presiden di Bali. Hal ini dibenarkan oleh Anggota KPU Provinsi Bali, I Gede John Darmawan, saat dikonfirmasi, Rabu (14/2).

John Darmawan, mengatakan ada kurang lebih 50 orang masyarakat ber-KTP luar Bali mendatangi KPU Provinsi Bali. Rata-rata mereka yang datang pemegang KTP Elektronik yang tidak masuk sebagai kategori pemilih. Sehingga, mereka tidak bisa mencoblos di Bali pada Pemilu 2024 ini.

Baca juga:  Bali Masuk Provinsi Posisi Tertinggi Kasus Ginjal Kronis

John Darmawan, menjelaskan sesuai dengan ketentuan pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT di Bali dapat menggunakan hak pilihnya dengan membawa KTP Elektronik sesuai dengan alamat yang tertera dalam KTP Elektronik tersebut.

Sehingga, masyarakat ber-KTP luar Bali yang tidak tidak terdaftar DPT, belum bisa memggunakan hak pilihnya di Bali. “Kita sampaikan sesuai regulasi yang adat. Iya ketentuannya begitu. Kalau ber-KTP Surabaya misalnya, tentu gak bisa memilih di Bali,” tandas John Darmawan.

Baca juga:  Terduga Teroris Ditangkap di Bali dan Penusuk Wiranto Hubungannya Sangat Dekat

Setelah diberikan penjelasan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, John Darmawan mengatakan puluhan masyarakat tersebut akhirnya membubarkan diri meninggalkan kantor KPU Provinsi Bali. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *