GIANYAR, BALIPOST.com – Dari 306 calon legislatif (caleg) akan memperebutkan 45 alokasi kursi di DPRD Kabupaten Gianyar. Sebanyak 261 caleg terleminasi dan harus menjadi caleg gagal.
Ketua KPU Kabupaten Gianyar, I Wayan Mura, SH. MH Kamis (15/2) mengatakan, dari 306 caleg yang berebut kursi dipastikan 261 caleg gagal. Pemerintah daerah mesti menyiapkan ruang konsultasi untuk menenangkan caleg gagal yang mengalami masalah kejiwaan.
Mura menjelaskan, dari 261 caleg gagal memerlukan kesiapan menerima kenyataan perolehan suara. “Bagi caleg yang tidak siap, ini menjadi bagian tanggung jawab caleg itu sendiri,” ucapnya.
Ketua KPU Gianyar berharap Dinas Kesehatan supaya memfasilitasi ruang konsultasi bagi caleg gagal. “Caleg gagal ketika tidak siap kemungkinan akan mengalami kejiwaan yang terganggu,” jelasnya.
Wayan Mura menegaskan penyiapan ruang konsultasi telah diusulkan ke pemda. “Fasilitasi ruang konsultasi bagi caleg yang memang belum siap menyikapi hasil dalam kontestasi,” tegasnya. (Wirnaya/Balipost)