I Gede John Darmawan. (BP/win)

DENPASAR, BALIPOST.com – Naik turunnya suara calon legislatif (caleg) yang dihitung melalui aplikasi sistem informasi rekapitulasi (Sirekap) KPU ternyata juga terjadi di Bali. Khususnya, saat formulir C-1 Pleno discan dan dilampirkan ke aplikasi Sirekap.

Atas kejadian ini, salah satu caleg memprotes hal tersebut ke KPU Bali. Terkait hal itu, Anggota KPU Provinsi Bali, I Gede John Darmawan, mengakui memang sempat terjadi naik turun suara caleg di aplikasi Sirekap.

Pihaknya pun mengungkapkan kronologis kenapa hal tersebut bisa terjadi di aplikasi Sirekap. Dijelaskan, proses pemungutan dan penghitungan selain dilakukan secara manual dengan penulisan formulir C hasil dan C salinan yang dilakukan oleh KPPS, untuk kepentingan publikasi dan transparansi kepada peserta pemilu dan pemilih maka KPU membuat aplikasi Sirekap melalui website pemilu2024.kpu.go.id.

Baca juga:  Dua Pekan, Tiga Penyelundupan Narkoba Digagalkan Bea Cukai

Proses di Sirekap, lanjut John, menjadi proses lanjutan dari apa yang sudah diupload oleh KPPS di Sirekap akan ditayangkan atau dipublikasikan di website tersebut. John mengungkapkan terjadinya proses penurunan suara dikarenakan beberapa faktor.

Pertama, karena kesalahan aplikasi membaca tulisan yang yang dibuat oleh KPPS. Dikatakan, dalam proses lembaran form C hasil ada panduan menulis angka yang bentuknya digital.

Namun, ada beberapa KPPS menulis angkanya sesuai dengan model tulisan angka mereka masing-masing. Sehingga, ada kesalahan aplikasi membaca proses tersebut. “Seperti misalnya di formulir C hasil itu salah seorang caleg mendapatkan hanya 214 suara, tetapi dihasil upload-an muncul itu keluarnya 714. Itu karena tulisan angka 2-nya terbaca menjadi angka 7, karena bentuknya tidak mengikuti alur. Jadi ditulis seperti angka 2 biasa saja,” ungkap John Darmawan, Jumat (16/2).

Baca juga:  Wisata Tirta Hadapi Masalah Serius

Atas kondisi tersebut, telah dilakukan perbaikan oleh KPPS berdasarkan masukan dari masyarakat. KPPS mensinkronkan kembali raihan suara yang muncul di aplikasi Sirekap dengan yang tertera di formulir C hasil. Sehingga, terjadi naik turun suara caleg pada aplikasi Sirekap. “Itulah kronologis yang bisa terjadi dalam proses perbaikan di aplikasi Sirekap yang ada selama ini,” tandas John Darmawan.

Mantan KPU Kota Denpasar ini, mengaku atas terjadinya kesalahan membaca data tersebut, KPU Bali telah menerima keberatan dari salah satu caleg. Namun, ia tidak menyebut nama dan asal partai caleg tersebut. (Ketut Winata/balipost)

Baca juga:  Jelang Pilkada, KPU Bangli Petakan Sebaran TPS
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *