MANGUPURA, BALIPOST.com – Gara-gara tidak mampu membayar denda Rp 1 juta per hari, karena dia sudah overstay selama 15 hari, WN Amerika Serikat, RMW (45) dideportasi Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Sabtu (17/2).
Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Gede Dudy Duwita menjelaskan bahwa saat RMW tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai 11 Desember 2023 menggunakan Visa on Arrival untuk tujuan berlibur. RMW memilih Bali sebagai tempatnya berwisata.
Meskipun mengetahui pentingnya izin tinggal yang sah, lelaki ini tidak meninggalkan Indonesia saat VoA-nya berakhir pada 9 Januari 2024. Ia mengklaim sudah membeli VoA baru secara online pada saat masih berada di Bali.
Disangkanya, dengan membeli e-VoA baru di laman resmi imigrasi sama dengan memperpanjang izin tinggal miliknya. Ia pun baru menyadari kesalahannya saat berada di Bandara Ngurah Rai ketika hendak menuju Kamboja pada 24 Januari 2024.
Di sana ia baru mengetahui bahwa e-VoA yang dibeli tidak bisa dipergunakan sebagai perpanjangan visa. E-VoA harus digunakan ketika tiba dari luar negeri.
Atas keadaan tersebut RMW diamankan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI I Gusti Ngurah Rai. Didapati petugas bahwa WNA ini telah melampaui izin tinggal yang telah diberikan (overstay) selama 15 hari sehingga telah melanggar Pasal 78 Ayat 2.
WNA ini mengaku tidak sanggup membayar denda overstay sebesar Rp 1 juta per hari. “Walaupun ia berdalih hal tersebut adalah karena kealpaannya, imigrasi tetap melakukan tindakan administratif keimigrasian pendeportasian yang sejalan dengan asas ignorantia legis neminem excusat (ketidaktahuan akan hukum tidak membenarkan siapa pun),” sebut Dudy. (Miasa/balipost)