Sidang gugatan dengan tergugat Kadis Dukcapil Kota Denpasar menghadirkan saksi PHDI di PTUN Denpasar. (BP/Asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Seorang warga Kuta, I Gusti Ayu Sumerti menggugat Kadis Dukcapil Kota Denpasar terkait penerbitan Akta Perkawinan ke PTUN Denpasar. Bahkan dalam sidang pekan kemarin, pihak penggugat menghadirkan saksi PHDI guna menjelaskan terkait sudiwidani bila mana perkawinan dilakukan orang non Hindu untuk ikut menjadi Hindu.

“Kami menggugat Kadis Dukcapil Kota Denpasar karena telah menerbitkan akta perkawinan karena (diduga) tidak sah. Sesuai norma hukum, kami ajukan ke PTUN dengan maksud supaya PTUN membatalkan akta perkawinan dengan istri kedua. Istri kedua juga menjadi tergugat intervensi,” jelas kuasa hukum penggugat I Wayan Adi Aryanta bersama I Putu Agus Karmawan, Minggu (18/2).

Baca juga:  Tarian Sakral Bali yang Dilarang Dipentaskan di Luar Ritus Agama

Sidang sudah berlangsung beberapa kali hingga pekan kemarin dihadirkan saksi dari PHDI. Dan pekan ini, agenda sidang adalah kesimpulan penggugat dan tergugat. Ditanya alasan menggugat, Wayan Adi menjelaskan bahwa penerbitan akta perkawinan kedua yang diterbitkan Dukcapil Kota Denpasar banyak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena, kata penggugat, istri kedua tidak melakukan proses sudiwidani dan tidak adanya persetujuan dari istri pertama,” ucap Adi Aryanta.

Sementara usai sidang, Kamis lalu, saksi I Made Suastika Eka Sana dari PHDI dihadapan hakim yang diketuai Simson Seran menyatakan bahwa saksi dari PHDI tidak pernah menerbitkan sertifikat atau memberikan keterangan yang menyatakan bahwa Tergugat II Intervensi (Istri kedua) dari AA Putu Gede Sudiana telah pindah agama dari non Hindu menjadi Hindu.
Saksi menyatakan sejak 1990 ada pedoman yang menentukan bahwa perkawinan beda agama wajib menjalani upacara sudiwidani sebelum melangsungkan perkawinan secara agama Hindu.

Baca juga:  Ini, Sanksi Imigrasi ke Bule yang Terjun ke Laut dengan Sepeda Motor dan Bikin Party

Nah, pihak penggugat menilai karena tidak adanya sudiwidani antara almarhum A.A Putu Gede Sudiana dengan istri keduanya dinilai pihak pemohon tidak sah karena tidak pernah ada sertifikat sudiwidani sebagai lampiran pencatatan perkawinan di Catatan Sipil Kota Denpasar.

“Selain itu, pernikahan A.A Putu Gede Sudiana, dengan istri keduanya tidak pernah ada ijin dari istri pertama. Sehingga dapat disimpulkan bahwa perkawinan antara A.A Putu Gede Sudiana dengan istri keduanya itu tidak sah. Dengan demikian, maka akta perkawinan antara A.A Putu Gede Sudiana dengan istri kedua sudah sepatutnya dinyatakan batal oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar,” pinta I Wayan Adi Aryanta. (Miasa/Balipost)

Baca juga:  Bhisama Kawasan Suci Pura: Quo Vadis PHDI?

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *