Agus Digelandang Polisi ke Polres Buleleng. (BP/Yud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Seorang pria bernama Agus Hermadi alias Agus Begok, 36 tahun, asal Kampung Singaraja, Kecamatan/Kabupaten Buleleng kini harus berurusan dengan polis. Tersangka Begok, nekat mencuri sepeda motor tetangganya lantaran kecanduan bermain judi.

Kapolsek Kota Singaraja Kompol I Komang Agus Sudarsana pada Seni n (19/2) mengatakan, pencurian sepeda motor tersebut dilakukan tersangka Begok pada Kamis, 1 Februari 2024 malam. Dimana, sepeda motor jenis Honda Beat DK 6690 UAB milik Ahmad Adil Islami itu dicuri saat terparkir di depan TK Nurul Mubin di kelurahan setempat.

Baca juga:  Peningkatan Ekspor Sepeda Motor Diharapkan Dapat Tambah Devisa

Pencurian itu pun baru diketahui, saat adik korban bernama Arjuna hendak menggunakan sepeda motor. Kehilangan itu kemudian diketahui korban, dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kota Singaraja. Dari laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan sepeda motor tersebut telah digadaikan di salah satu warga di Desa Jinengdalem.
Sudarsana menyebut, sebelum mencuri sepeda motor korban, pada 10 Januari 2024 lalu tersangka terlebih dahulu mengambil kunci motor korban. Setelah mendapat kesempatan, tersangka kemudian membawa kabur sepeda motor korban dan digadaikan sebesar Rp5 juta. “Pelaku ini awalnya mengambil kunci sepeda motor korban, setelah ada kesempatan pelaku mengambil sepeda motor tersebut. Pelaku menggadaikan motor 5 juta, digunakan foya-foya dan bermain judi,”imbuh Kapolsek Kota Singaraja.

Baca juga:  Buntut Kecewa Proses Rekrutmen Karyawan, Warga Blokade Pintu Masuk Hotel

Kini tersangka Agus Hermadi alias Agus Begok telah diamankan di Rutan Polsek Kota Singaraja. Tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Nyoman Yudha/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *