Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kanan) menerima cinderamata dari Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Hendri Ch Bangun di saat kegiatan Konvensi Nasional Media Massa dalam rangka Hari Pers Nasional di Jakarta, Senin. (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Film dokumenter Dirty Vote tidak menempuh dua metode ilmiah dalam menghasilkan suatu kesimpulan sehingga dianggap hanya sebatas pembentukan opini. Hal itu dinilai Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Dua metode ilmiah itu menurutnya adalah congruent method (metode kongruen) dan tracing method (metode pelacakan). Adapun nama Tito Karnavian disebut dalam film dokumenter itu saat pembahasan mengenai provinsi baru di Papua.

“Saya lihat ini pemberitaan dalam bentuk documentary, tapi sebetulnya saya lihat adalah pembentukan opini dengan merangkai sejumlah peristiwa,” kata Tito saat kegiatan Konvensi Nasional Media Massa dalam rangka Hari Pers Nasional di Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Senin (19/2)

Baca juga:  RUU Provinsi Bali Dalam Pembahasan, Mendagri Perjuangkan Satu Pasal Ini Jaga Kearifan Lokal

Dia menjelaskan metode kongruen adalah suatu metode upaya melihat sesuatu dan mengambil kesimpulan karena dianggap sama dan sebangun. Menurutnya metode itu ditempuh tanpa melihat sebab dan akibat.

“Itu boleh, kalau kita ingin mengambil hipotesa. Sama dengan media, ketika membuat hipotesa boleh. Tapi kalau mau membuat tulisan yang betul-betul akurat, ya harus menempuh proses tracing,” kata dia.

Adapun mantan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) itu mengatakan petugas kepolisian sudah terbiasa menerapkan metode-metode tersebut sebagai cara berpikir dalam proses investigasi jika ada peristiwa-peristiwa.

Baca juga:  Menhub Klaim Angka Kecelakaan Menurun

Dia mengatakan metode kongruen tidak bisa dijadikan alasan pasti tanpa proses pelacakan. Menurutnya proses pelacakan pun harus dilakukan dengan menjajaki semua sebab dan akibat jika ingin menentukan pelaku atau tersangka.

Maka dari itu, menurutnya tudingan terkait namanya yang disebut berperan dalam pemenangan pasangan calon (paslon) tertentu karena adanya pemekaran provinsi di Pulau Papua, masih sebatas kongruen tanpa menempuh proses pelacakan.

Baca juga:  Pascaricuh di Mako Brimob, Semua Napiter Dipindah ke Nusakambangan

Dia menjelaskan pemekaran provinsi di Pulau Papua itu dilakukan sebelum adanya koalisi partai-partai dan pasangan calon untuk pemilu. Menurutnya pemekaran provinsi di Papua bukan merupakan inisiatif pemerintah, melainkan dari DPR dan aspirasi masyarakat.

“Tapi tiba-tiba dilompatkan bahwa pemekaran Papua itu dalam rangka untuk mempermudah paslon yang disiapkan pemerintah untuk memenuhi persyaratan 20 persen (suara) dari separuh provinsi, saya bilang itu terlalu jauh,” katanya. (Kmb/Balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *