DENPASAR, BALIPOST.com – Per Desember 2023, cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek di Provinsi Bali baru mencapai 1,027 juta atau 39,41 persen dari jumlah tenaga kerja (naker) yang ada di Bali. Angka ini naik 36 persen dari 2022 yang mencapai 750 ribu peserta aktif.
Kepala Kantor Wilayah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Banuspa Kuncoro Budi Winarno, Senin (19/2) mengatakan, dari cakupan kepesertaan tersebut, cakupan kepesertaan pekerja formal sebesar 59 persen dan informal 22 persen. Padahal, naker di Bali sekitar 70 persennya bekerja pada sektor informal.
“Ini PR terbesar, cara kita menggarap lewat strategi dengan melibatkan komunitas desa, mengingat sistem peradatan, pengelolaan desa menjadi tulang punggung dan kita bekerjasama dengan Pemda agar mengeluarkan imbauan, SE, kebijakan bupati agar pemerintah desa memberi bantuan bagi 100 pekerja rentan,” ujarnya.
Menurutnya, jika di tingkat desa melakukan perlindungan secara massif, dari bawah dapat bergerak ke atas memperluas cakupan kepesertaan. Selain itu, pihaknya juga mengadakan awarding untuk memberikan apresiasi kepada pemda kabupaten/kota yang ada di Bali, pemerintah desa yang dapat meningkatkan cakupan kepersertaan pekerjanya untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial,
Menurutnya, Pemprov Bali sendiri telah memberikan perlindungan bagi naker non ASN 100 persen lewat anggaran APBD. Sedangkan bantuan perlindungan untuk aparat desa dan adat diberikan melalui CSR perusahaan daerah.
Tak hanya itu, kebijakan berupa persyaratan perijinan untuk perusahaan dengan menjadikan pekerjanya peserta jaminan sosial juga dilakukan.
Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra mengatakan, Pemprov Bali mendorong cakupan kepesertaan jaminan sosial tenaga kerja lewat regulasi, anggaran, inovasi, serta progress kinerja. Upaya ini juga sekaligus menjadi penilaian untuk pemkab/pemkota untuk mendapatkan penghargaan Paritrana. “Bukan hanya memberi penghargaan tapi juga memberi motivasi bagi pemda agar mendorong perusahaan dan naker mendapat perlindungan jaminan sosial,” ujarnya.(Citta Maya/balipost)