SEMARAPURA, BALIPOST.com – Puluhan pedagang di Pasar Tematik Semarapura semakin tidak puas dengan pengenaan tarif retribusi, sebagaimana merujuk pada perda yang baru. Sistem pengenaan retribusi ini nampak semakin amburadul. Mereka pun akhirnya kompak kembali mendatangi Kantor DPRD Klungkung, Senin (19/2).
Setelah menyerap aspirasi pedagang, Ketua DPRD Klungkung A.A Gde Anom pun berjanji akan segera memanggil pihak OPD terkait untuk meminta penjelasan.
“Tadi pagi kami menerima puluhan pedagang dari blok C dan blok D di gedung dewan, kemudian ditindaklanjuti dengan turun ke langsung ke lapangan. Ternyata keluhan serupa juga disampaikan para pedagang di blok F dan blok A juga keberatan. Saya selaku pimpinan, apa yang didapat, dari apa yang dibebankan kepada pedagang, itu merupakan suatu keputusan, tetapi tetap harus diatur dalam peraturan bupati,” terang Anom.
Dia menambahkan, beban pedagang sama, bayar retribusi Rp1.000 per meter persegi. Tetapi fasilitas yang didapat berbeda. Pada Blok B dapat AC, listrik tidak bayar. Sementara pada Blok C, Blok D, Blok A dan F malah tidak ada AC, sementara listrik mereka bayar. Belum lagi mereka rentan kebanjiran, maka hal ini yang harus ditinjau kembali agar tidak semakin menimbulkan gejolak di tengah masyarakat.
Anom menegaskan akan segera melakukan rapat dengan pihak eksekutif Selasa (20/2) untuk membahas secara menyeluruh terkait masalah ini. Sebab masalah pengenaan retribusi ini tentu harus ada pembeda dari besaran retribusi, karena adanya fasilitas yang jauh berbeda diterima oleh para pedagang. Jadi, langkah paling cepat yang bisa dilakukan dengan melihat kembali peraturan bupatinya, karena besaran retribusinya diatur secara detail di dalam perbup tersebut.
Sikap puluhan pedagang ini, sebagai tindak lanjut dari aksi serupa yang dilakukan para pedagang saat mengadu kepada Ketua DPRD Klungkung, 12 Februari lalu. Sejumlah pedagang di Pasar Tematik Semarapura memprotes naiknya tarif retribusi. Sebab, kenaikannya dinilai sangat tinggi. Fasilitas yang diterima para pedagang juga berbeda-beda. Para pedagang ini kaget, lantaran perihal kenaikan retribusi ini tidak pernah disosialisasikan.
Sebelumnya para pedagang hanya membayar retribusi Rp 5.000 per hari. Memasuki tahun 2024, para pedagang dikenakan retribusi sebesar Rp 12.960 per hari. Kenaikan itu disebabkan karena adanya perubahan tarif retribusi pelayanan pasar, setelah ditetapkannya Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Sesuai dengan perda ini, pengenaan tarif retribusi kini dihitung sebesar Rp 1.000 / meter persegi. Sehingga, jika luas kios pedagang 3,6 × 3,6 = 12,96 meter persegi, maka tarif retribusi untuk kios itu menjadi Rp 12.960 per hari. “Tiba-tiba kami menerima surat pemberitahuan tarif retribusi. Biasanya bayar Rp 5.000 per hari karena dulu dihitung per unit, sekarang harus bayar Rp 12.960 per hari. Sebelumnya tidak ada sosialisasi. Kami jadi kaget,” terang Agus Budiono, suami dari salah satu pedagang di Pasar Tematik Semarapura.
Dia menambahkan, semestinya jika ada perubahan tarif retribusi seperti ini, pemerintah daerah melakukan sosialisasi terlebih dahulu. Agar para pedagang dapat memahami, kenapa tarifnya naik sebesar itu dan bagaimana dengan perbaikan fasilitas yang didapat para pedagang. (Bagiarta/Balipost