GIANYAR, BALIPOST.com – Menyikapi dugaan adanya pelanggaran dalam proses pemungutan suara yang terjadi di TPS 14 Desa Pering, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gianyar telah memanggil dan memeriksa pihak KPPS, pelapor dan saksi. Dari hasil klarifikasi pihak KPPS, pelapor dan saksi, Bawaslu Kabupaten Gianyar telah merekomendasikan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 14 Desa Pering.
Ketua Bawaslu Gianyar, I Wayan Hartawan didampingi Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Gianyar, I Gede Willy Pramana, Perbekel Desa Pering, Taufan Meyanto Senin (19/2) mengatakan, sesuai kewenangan, Bawaslu Gianyar telah melakukan proses klarifikasi para pihak terkait dugaan pelanggaran di TPS 14 Desa Pering. Hasil pemeriksaan dimana dalam proses pemungutan suara 14 Februari di TPS 14 Pering ditemukan Dua Warga Jakarta melakukan pemilihan presiden (Pilpres) di TPS 14.
Hartawan menjelaskan yang bersangkutan sebenarnya tidak boleh memilih di TPS 14 Desa Pering karena mereka membawa C6 pemberitahuan dari TPS di Jakarta dan KTP merupakan Warga Jakarta. Jika mengacu Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), yang berhak masuk pemilih DPTb merupakan berbasis wilayah desa atau hanya warga yang berasal dari Desa Pering.
Wayan Hartawan menekankan dengan mengacu hasil pemeriksaan atau klarifikasi, Bawaslu Gianyar merekomendasikan PSU di TPS 14 Desa Pering. “PSU ini hanya satu yaitu pemungutan suara Pilpres,” tegasnya. (Wirnaya/Balipost)