DENPASAR, BALIPOST.com – Desa adat di Bali akhirnya bisa bernafas lega. Pasalnya, hibah berupa bantuan keuangan khusus (BKK) tahap III 2023 yang sempat ditunda, dicairkan mulai pekan kedua Februari 2024.
Sebanyak 446 desa adat dari 1.493 desa adat sudah menerima pencairan hibah BKK tahap 3 tersebut sebesar masing-masing Rp100 juta.
Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (PMA) Provinsi Bali, I Gusti Agung Ketut Kartika Jaya Seputra, mengatakan bahwa pencairan BKK desa adat tahap 3 tahun 2023 yang ditunda telah dicairkan mulai pekan kedua bulan Februari 2024 ini. Pihaknya berharap seluruh desa adat yang jumlahnya 1.493 desa adat akan menerima hibah BKK yang tertunda ini paling lambat bulan Maret 2024. “Jika tidak ada halangan semoga bulan Maret 2024 dapat relaisasi semua,” ujar Kartika Jaya Seputra, Selasa (20/2).
Dengan demikian, desa adat dapat menutupi belanja-belanja yang dilakukan terdahulu. Terutama dimanfaatkan kegiatan pelestarian adat, tradisi, seni, dan budaya Bali. “Kita tahu bahwa pengeluaran desa adat sangat tinggi, sehingga tentu dengan pencairan ini, pelaksanaan program kegiatan adat, tradisi dan seni budaya bisa dilaksanakan,” tandasnya.
Apalagi, lanjut Kartika, bahwa pada bulan Februari ini merupakan Bulan Bahasa Bali, sehingga sudah tepat waktunya desa adat mulai berkegiatan terkait pemuliaan pada bahasa, aksara dan sastra Bali. Terlebih ada desa adat yang belum bisa melaksanakan kegiatan bulan bahasa Bali karena belum memiliki dana.
Agung Kartika berharap tradisi dan seni budaya Bali tetap lestari dan berkelanjutan yang dimulai dari tingkat desa adat. Menurutnya, desa adat menjadi garda terdepan dalam menjaga adat, tradisi, seni budaya, dan kearifan lokal Bali.
Sebelumnya Pemerintah Provinsi Bali pada 2023 berencana mengucurkan hibah uang untuk 1.493 desa adat dengan nilai total mencapai Rp447,9 miliar yang dapat digunakan untuk mendukung program desa adat dan menyukseskan program pemprov setempat. Besaran hibah yang diterima setiap desa adat sebesar Rp300 juta.
Pencairan hibah dibagi menjadi tiga tahap, untuk setiap tahapan dicairkan sebesar Rp100 juta. Tetapi, pencairan hibah desa adat tahap ketiga pada 2023 tertunda, karena penerimaan pendapatan daerah Pemprov Bali saat itu tidak maksimal, sehingga ditunda pembayarannya pada 2024. (Ketut Winata/balipost)