Arsip Foto - Pengunjung memindai kode batang untuk mengakses koran digital dalam Festival Literasi Media Digital di Palu, Sulawesi Tengah. (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, yang juga disebut Perpres Publisher Rights, memberikan ruang tumbuh bagi perusahaan media berskala kecil dan menengah.

Hal itu disampaikan Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, dikutip dari kantor berita Antara, Rabu (21/2).

Menurut dia, pemberlakuan peraturan itu membuka akses bagi perusahaan pers dengan skala kecil dan menengah untuk membangun kerja sama. “Perusahaan media-media yang besar, dalam konteks kerja sama dengan perusahaan platform mereka sudah punya kemampuan untuk negosiasi, lobi, dan lain sebagainya. Nah, tapi untuk perusahaan pers menengah atau kecil yang sedang bertumbuh dan sudah terverifikasi ini justru memberikan kesempatan untuk mereka bekerja sama dengan perusahaan platform,” kata Ninik.

Baca juga:  Survei : Jokowi Ungguli Prabowo

Ninik mengatakan, Perpres Publisher Rights memberikan beberapa bentuk perlindungan kepada perusahaan-perusahaan pers dengan skala bisnis kecil dan menengah, antara lain dalam hal distribusi berita.

Pasal 5 dalam peraturan itu menyebutkan bahwa platform digital nantinya harus melakukan upaya terbaik untuk memfasilitasi komersialisasi berita yang diproduksi oleh perusahaan pers.

Selain itu, perusahaan platform digital diminta berlaku adil pada semua perusahaan pers dalam menawarkan layanan serta menjalankan program dan pelatihan untuk mendukung terwujudnya jurnalisme yang berkualitas dan bertanggung jawab.

Baca juga:  Presiden : Indonesia Siap Jadi Pemain EV Global

Perusahaan platform digital juga diminta memberikan upaya terbaik untuk mendesain algoritma distribusi berita yang mendukung pewujudan jurnalisme berkualitas sesuai dengan nilai demokrasi, kebhinekaan, dan peraturan perundang-undangan.

Bagi perusahaan media berskala kecil dan menengah, pemberlakuan ketentuan-ketentuan tersebut dapat mendukung upaya pengembangan usaha.

Menurut peraturan yang baru, perusahaan-perusahaan pers juga harus memastikan berita yang dibuat dan didistribusikan berkualitas, tidak bertentangan dengan Kode Etik Jurnalistik maupun Undang-Undang Pers.

“Saya kira ini sesuai dengan tujuan dari dikeluarkannya Perpres 32 tahun 2024 ini, agar ada tanggung jawab perusahaan platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas, sehingga berita-berita itu dihormati dan dihargai kepemilikannya secara transparan,” kata Ninik.

Baca juga:  Tiga Hal Hasil Penyelenggaraan IAF Ke-2

Presiden Joko Widodo telah mengesahkan Peraturan Presiden Nomor 32 tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.

“Setelah sekian lama, setelah melalui perdebatan panjang, akhirnya kemarin saya menandatangani peraturan presiden tentang tanggung jawab platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas atau yang kita kenal sebagai Perpres Publisher Rights,” katanya pada acara puncak peringatan Hari Pers Nasional 2024 di Jakarta, Selasa (20/2).​​​​​​​ (Kmb/Balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *