DENPASAR, BALIPOST.com – Vonis bebas yang diterima mantan Rektor Unud, Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara M. Eng., IPU., atas kasus yang melilitnya, yaitu dugaan korupsi sumbangan dana SPI Jalur Mandiri periode tahun akademik 2018/2019, ditanggapi suka cita oleh terdakwa dan keluarganya.
Anggota keluarga yang hadir dalam persidangan Kamis (22/2) nampak meneteskan air mata haru mendengar vonis majelis hakim Agus Akhyudi, Gede Putra Astawa, Putu Sudariasih, Nelson dan Soebekti, itu. Prof Antara pun nampak mengusap mata saat mendengarkan vonis yang diterimanya.
Setelah ketok palu, sempat terjadi keributan kecil antara Hotman Paris dengan pihak kejaksaan karena ingin membawa Prof. Antara keluar sidang. “Sudah ditahan empat setengah bulan, kalian (jaksa) bagaimana sih? Memang negara ini milik kalian. Jangan begitulah, bagaimana kalau papa kamu ditahan selama empat setengah bulan tanpa alasan. Nanti kalau kamu pensiun jadi pengacara juga. Guwe laporan nanti,” ucap Hotman Paris bernada tinggi pada petugas kejaksaan yang akan membawa Prof. Antara.
Sementara itu, Prof. Antara dalam penjelasannya menyatakan berterima kasih pada masyarakat, civitas akademika Unud, tim kuasa hukumnya yang telah berjuang membelanya di persidangan. “Kami dari awal sudah jelaskan tidak ada melakukan korupsi seperti yang dituduhkan jaksa. Kami ikuti proses hukum, kami ditersangkakan. Dan teman-teman sudah menyaksikan di persidangan bahwa ini tidak terbukti semuanya,” ucap Prof. Antara.
Lanjut dia, bahwa Prof. Antara ingin membangun Unud sesuai tugas dan fungsinya pada lembaga bidang pendidikan. “Kami juga mengucapkan terimakasih pada majelis hakim yang telah menjalankan tugasnya dengan baik. Yang sudah obyektif dalam memimpin persidangan ini, yang sesuai hari ini yang menyatakan bahwa saya tidak bersalah sesuai yang didakwakan pada kami,” ucap Prof. Antara.
Setelah dinyatakan bebas, dia mengaku akan kembali ke Universitas Udayana untuk membangun Unud dan mendidik adik-adik mahasiswa sebagaimana yang diharapkan bersama.
Atas bebasnya Prof. Antara, kuasa hukum terdakwa mengaku hari setelah pembacaan putusan langsung akan menjemput Prof. Antara untuk keluar atau dibebaskan dari tahanan. (Miasa/balipost)