NEGARA, BALIPOST.com – Calon legislatif (caleg) dari Partai Demokrat untuk Dapil 3 (Pekutatan), I Komang Suartika kembali mendatangi Bawaslu Kabupaten Jembrana, Jumat (23/2), terkait tindak lanjut laporan dugaan money politik.
Pelapor datang bersama 2 kuasa hukum, 2 orang saksi serta membawa barang bukti baru. Setelah sebelumnya Bawaslu mengembalikan laporan karena dari hasil rapat dengan Gakkumdu dinilai belum memenuhi syarat formil dan materiil. Pelapor kembali datang guna melengkapi kekurangan tersebut.
Supriono, kuasa hukum pelapor, mengatakan datang untuk melengkapi surat yang sebelumnya dikembalikan Bawaslu. “Sekaligus kami juga menambahkan saksi dan barang bukti baru,” ujarnya. Menurutnya barang bukti yang diajukan ialah rekaman suara dan uang yang diduga terkait dengan kecurangan pemilu legislatif. Terlapor dalam kasus ini adalah salah satu caleg di dapil Pekutatan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Jembrana I Made Widiastra mengatakan berdasarkan laporan ini, dinilai belum lengkap syarat formil dan materiil. Kemudian Bawaslu memberikan kesempatan kepada pelapor guna melengkapi dokumen dan syarat laporan tersebut hingga Sabtu (24/2) ini. Menurutnya terlapor bukan tim kampanye, melainkan seorang warga yang memberi uang kepada masyarakat. Syarat materiil juga dinilai belum terpenuhi. Bawaslu akan terus mendalami laporan ini dan memastikan proses pemilu legislatif berjalan dengan jujur dan adil. (Surya Dharma/Balipost)