Ir. Dharma Gusti Putra Agung Kresna. (BP/Istimewa)

Oleh Agung Kresna

Terhitung mulai 14 Februari 2024, setiap wisman yang berwisata ke Pulau Bali dikenai pungutan Rp150.000. Hal ini sesuai amanat yang diatur pada Ayat (3) Pasal 5 dalam Bab III tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing, Peraturan Daerah Bali Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.

Perda Bali Nomor 6 Tahun 2023 sendiri merupakan hasil turunan dari Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Provinsi Bali. Pada huruf a. Ayat (3) Pasal 8 Undang-undang Tentang Provinsi Bali tersebut termaktub adanya pungutan bagi wisatawan asing sebagai salah satu sumber pendanaan dalam rangka pelindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali.

Melalui adanya dana pungutan dari wisatawan asing tersebut, diharapkan dapat membantu upaya pelindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali, dalam dimensi niskala-sekala. Tentu saja dana pungutan ini juga harus dirasakan imbal-balik manfaatnya secara langsung bagi wisatawan yang merasa telah memberi kontribusi pendanaan bagi Bali.

Baca juga:  Segera Diberlakukan, Pungutan agar Bermanfaat Langsung ke Wisman

Adapun mekanisme teknis penarikan/pengumpulan dana pungutan bagi wisatawan asing tersebut tentu juga harus dapat dilihat secara transparan oleh para pihak terkait. Namun yang lebih krusial justru transparansi tentang distribusi dan pemanfaatan dana ini bagi berbagai pihak, sehingga dirasakan adanya azas keadilan dan pemerataan.

Jika mengacu pada Bab IV tentang Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Perda Bali Nomor 6/2023, pelindungan kebudayaan akan meliputi adat istiadat, tradisi, seni-budaya, serta kearifan lokal.

Sementara pelindungan lingkungan alam harus dilakukan secara niskala-sekala melalui kegiatan perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, dan pemeliharaan. Pelindungan atas kebudayaan dan lingkungan alam tersebut akan dirasakan manfaatnya secara langsung oleh krama Bali. Masyarakat Bali tentu akan menikmati kualitas lingkungan alam dan kebudayaan yang lebih baik dalam kehidupan kesehariannya.

Sementara wisatawan asing secara tidak langsung tetap dapat menikmati pesona alam dan budaya Bali yang lestari. Di sisi lain wisatawan asing akan menikmati manfaat dari dana pungutan itu antara lain dalam bentuk peningkatan pelayanan tata kelola kegiatan kepariwisataan Bali, kebersihan, ketertiban, kenyamanan, dan keamanan selama mereka berada di Bali.

Baca juga:  2019, DTW Ulundanu Beratan Target Satu Juta Kunjungan

Serta infrastruktur dan sarana prasarana transportasi publik yang berkualitas. Manfaat yang akan dinikmati wisatawan asing dari pembayaran dana pungutan wisman tersebut dinyatakan dengan sangat jelas di Bab V Perda Bali Nomor 6/2023 dalam Pasal 12. Pada pasal ini secara jelas dirinci manfaat yang akan dinikmati oleh wisatawan asing saat mereka berkunjung ke Pulau Bali.

Tentu saja apa yang dijanjikan melalui amanat dalam Pasal 12 tersebut harus benar-benar direalisasikan. Karena jika janji tersebut tidak ditunaikan dengan baik oleh Pemerintah Daerah Bali, niscaya para wisatawan asing akan ragu untuk melaksanakan pembayaran dana pungutan yang dikenakan pada mereka saat berkunjung ke Pulau Bali.

Baca juga:  Inklusi Keuangan BPR Saat Pandemi

Semua pihak tentu berharap, melalui ketersediaan dana yang terkumpul dari pungutan dari wisatawan asing ini akan memperbaiki citra pariwisata Bali. Diharapkan juga Bali akan dapat benar-benar merepresentasikan diri sebagai destinasi wisata yang memang pantas disebut sebagai berkelas dunia.

Di sisi lain krama Bali juga dapat ikut menikmati peningkatan kesejahteraan ekonomi kehidupan kesehariannya dengan semakin maraknya pariwisata Bali. Serta masyarakat Bali justru tidak saling berebut mempertanyakan keadilan dan pemerataan alokasi dana pungutan wisatawan mancanegara.

Semoga kejadian memalukan yang telah menampar para stakeholders pariwisata Bali pada 29 Desember 2023 yang lalu di seputaran Bandara I Gusti Ngurah Rai tidak akan terjadi lagi. Demikian juga berseraknya sampah di kawasan tujuan wisata, serta tindak kejahatan yang menimpa para wisatawan saat berkunjung ke Bali, tidak akan berulang lagi.

Penulis Arsitek, Senior Researcher pada Centre of Culture & Uran Studies (CoCUS) Bali, tinggal di Denpasar.

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *