Terpidana anak dipindahkan ke LPKA Karangasem. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Kejari Badung melakukan eksekusi terhadap Putusan Pengadilan Nomor 4/Pid.Sus-Anak/2024/PN Dps dalam perkara anak terpidana berinisial Alf atau AMF yang ikut melakukan pengeroyokan berujung tewasnya Adhi Putra Krismawan di Jalan Raya Sempidi-Dalung Banjar Uma Gunung, Mengwi, Badung.

Menurut Kasiintel Gde Ancana, Jumat (23/2), AMF dieksekusi dan ditahan di LPKA Karangasem. AMF sebelumnya dihukum enam tahun karena didakwa melanggar Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-5 KUHP Subsidair Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-5 KUHP atau Kedua Primair Pasal 170 ayat (2) Ke-3 KUHP Subsidair Pasal 351 ayat (3) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke- 5 KUHP.

Baca juga:  Viral Postingan Video Sejumlah Bule Diduga Bentuk Sekte "Sesat" di Ubud, Ini Kata Polda Bali

Hakim menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu primair dengan pidana penjara selama 6 tahun.

“Terhadap putusan tersebut jaksa eksekutor pada Kejari Badung melakukan pemindahan dari rumah tahanan Polsek Abiansemal ke Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) dalam keadaan anak pelaku sehat, di mana sebelumnya telah dilakukan penahanan sejak tanggal 22 Januari 2024,” ucap Ancana.

Lanjut dia, terpidana bersama lima orang melakukan pengeroyokan terhadap Adhi Putra Krismawan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Baca juga:  Ciri-ciri Pelaku Pembunuhan di Sempidi Sudah Dikantongi Polisi

Diberitakan sebelumnya, Alf salah satu pelaku pembunuhan yang sempat viral di Jalan Raya Sempidi-Dalung Banjar Uma Gunung, Mengwi, Badung, Selasa (20/2) divonis bersalah. Oleh hakim, terdakwa anak ini dihukum selama enam tahun penjara. Vonis tersebut turun empat tahun dibandingkan tuntutan jaksa.

JPU Imam Ramdhoni sebelumnya meminta supaya majelis hakim menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun. Atas vonis dalam sidang anak di PN Denpasar itu, para pihak langsung menyatakan menerima putusan hakim tersebut.

Dalam kasus ini, tidak hanya Alf namun ada lima pelaku lain yang berkasnya belum rampung yang semuanya sudah dewasa. Alf melakukan aksinya bersama Hilmi, Roni, Bima, Oksa dan Pujianto alias Uta. Aksi terdakwa dilakukan pada 16 Januari 2024 sekira pukul 00.30 WITA di Jalan Raya Sempidi-Dalung Banjar Uma Gunung, Mengwi, Badung.

Baca juga:  Naik Drastis, Tunjangan Jabatan Kepala Sekolah SMA, SMK, dan SLB

Terdakwa bersama-sama rekannya dengan sengaja melakukan pembunuhan dengan perencanaan terhadap anggota IKSPI (Ikatan Keluarga Silat Putra Indonesia) karena berniat membalas dendam dikarenakan tiga orang anggota PSHT (Persaudaraan Setia Hati Teratai) di Sidoarjo telah dibunuh oleh anggota IKSPI dan sampai sekarang belum juga tertangkap. Namun terdakwa salah sasaran dan mengakibatkan korban Adhi Putra Krismawan meninggal dunia. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *