Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Jakarta, Senin (1/8/2022). (BP/Dokumen Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari menyebutkan pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur, Malaysia, akan menggunakan dua metode. PSU ini akan berlangsung selama dua hari.

Adapun dua metode itu adalah pencoblosan di tempat pemungutan suara (TPS) dan kotak suara keliling (KSK). “Metode yang akan digunakan untuk PSU di Kuala Lumpur, walaupun yang direkomendasikan itu metode KSK dan pos, tapi untuk ke depan PSU kita akan menggunakan dua metode, yaitu metode TPS dan KSK,” ujar Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (27/2) dilansir dari Kantor Berita Antara.

Baca juga:  Cuaca Sangat Ekstrem, Merak-Bakauheni Tutup

Dia mengatakan PSU metode KSK dilaksanakan pada 9 Maret 2024 dan metode pos dilaksanakan pada hari berikutnya, 10 Maret 2024. Untuk metode KSK, kata dia, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan melakukan pengawalan dari awal hingga selesai. Besoknya, surat suara itu bakal dihitung bersamaan dengan hasil PSU dari metode pos.

“Maka penghitungannya akan dilaksanakan bersamaan metode TPS, sehingga diharapkan sampai dengan 12 Maret nanti sudah ada rekapitulasi penghitungan suara PPLN Kuala Lumpur. Sehingga nanti bisa melengkapi rekapitulasi suara untuk pemilu di luar negeri,” ujarnya.

Baca juga:  Seratusan Pelamar Daftar Jadi PPK di Tabanan

Menurut dia, langkah KPU menggelar pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur untuk melakukan pemutakhiran data pemilih.

Pasalnya, dalam proses pendataan daftar pemilih pada 2023, dari total 490 ribu pemilih yang seharusnya dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit), kurang lebih hanya 12 persen pemilih yang dilakukan coklit dalam data penduduk potensial pemilih (DP4) dari Kementerian Luar Negeri.

Bawaslu juga menemukan panitia pemutakhiran daftar pemilih (pantarlih) fiktif hingga 18 orang. Akibatnya, pada hari pemungutan suara, jumlah daftar pemilih khusus (DPK) membludak hingga sekitar 50 persen di Kuala Lumpur. (kmb/balipost)

Baca juga:  Gugatan Syarat Usia Capim KPK Ditolak, Novel Baswedan Hormati Putusan MK
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *