Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. (BP/Dokumen Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK. Dalam kegiatan penggeledahan itu, disita sejumlah alat bukti terkait perkara pungutan liar oleh pegawai di instansi tersebut.

“Dalam kegiatan tersebut, tim penyidik menemukan dan mengamankan bukti antara lain berbagai dokumen catatan kaitan penerimaan sejumlah uang,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (28/2) dikutip dari Kantor Berita Antara.

Ali mengatakan, temuan tersebut selanjutnya akan dipelajari untuk kemudian disertakan dalam berkas perkara para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Baca juga:  Sapi Simantri di Desa Medahan Terkena PMK, Peternak di Gianyar Diminta Waspada

“Penyitaan dan analisis segera dilakukan untuk menjadi bagian dalam pemberkasan perkara dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Lebih lanjut Ali mengatakan, penggeledahan tersebut dilakukan tim penyidik internal KPK pada Selasa (27/2) di Rutan cabang KPK, meliputi Rutan di Gedung Merah Putih KPK, Rutan di Pomdam Jaya Guntur, dan Rutan KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.

Juru bicara berlatar belakang jaksa itu juga menegaskan penggeledahan tersebut adalah bagian komitmen KPK untuk segera memproses disiplin pegawai dan penyidikan perkara dugaan korupsi berupa pemerasan di lingkungan Rutan Cabang KPK.

Baca juga:  Bandara Ngurah Rai Tutup Sementara, 74.928 Penumpang Terdampak

Sebelumnya, Dewan Pengawas KPK menyatakan 90 pegawai KPK bersalah dalam perkara pungli di Rutan KPK.

Sebanyak 78 pegawai terperiksa dijatuhi sanksi berat berupa permohonan maaf secara langsung dan terbuka, sementara 12 lainnya akan diserahkan ke Sekretariat Jenderal KPK untuk pemeriksaan dan penyelesaian lebih lanjut.

“Jadi yang disidangkan hari ini ada enam berkas perkara seluruhnya berjumlah 90 orang terperiksa. Tadi juga sudah diikuti bahwa sanksi yang dijatuhkan terhadap para terperiksa adalah sanksi berat berupa permohonan maaf secara terbuka langsung,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Kamis (15/2). (kmb/balipost)

Baca juga:  Kasus Lokal Bertambah, Brisbane akan Jalani Penguncian COVID-19 Selama 3 Hari
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *