Suasana di Pelabuhan Sanur, Denpasar. (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Keinginan Denpasar untuk mengelola Pelabuhan Sanur belum juga bisa terwujud. Meskipun masa pemeliharaan pelabuhan oleh pihak rekanan pelaksana proyek sudah segera berakhir, Februari 2024 ini.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Denpasar, I Ketut Sriawan, Kamis (29/2) mengatakan masih ada beberapa hal di lapangan yang perlu diperbaiki oleh pelaksana proyek. Sriawan mengatakan, Pemkot Denpasar melalui Wali Kota dan Wakil Wali Kota juga sudah melakukan koordinasi dengan Kementerian Perhubungan dalam hal ini Dirjen Perhubungan Laut.

“Intinya Pemerintah Kota sudah koordinasi terus dengan Kementerian Perhubungan, mudah-mudahan segera bisa dikembalikan,” katanya.

Baca juga:  Perjuangkan Kebijakan Bebas Karantina, Bukti Gubernur Koster Kerja Keras Bangkitkan Ekonomi Bali

Dengan statusnya sebagai pelabuhan pengumpan lokal, seharusnya dikelola Pemkot Denpasar. Ia mengatakan, penyerahan itu harusnya dilakukan setelah habis masa pemeliharaan Februari 2024 ini.

Bahkan, Sriawan mengaku Pemkot sudah siap untuk mengoperasionalkan dan melakukan pemeliharaan sebagai amanat undang undang No 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah bahwa pelabuhan pengumpan lokal dikelola oleh pemerintah kabupaten/kota.

“Pusat kan sudah punya tugas di pelabuhan utama dan sebagai penanggung jawab keselamatan pelayaran kita harap berbagi tugas sesuai kewenangan. Pemerintah Kota Denpasar sewaktu menyerahkan lahannya untuk pelabuhan Sanur dalam rangka peningkatan infrastruktur pelabuhan agar memenuhi standar keselamatan pelayaran bukan menyerahkan operasional pelabuhannya,” kata Sriawan.

Baca juga:  Kembali Naik, Tambahan Harian COVID-19 Nasional di Atas 7.000

Ia menambahkan, sesuai rencana awal, perencanaan pelabuhan laut Sanur disiapkan dokumennya oleh Dinas Perhubungan Kota Denpasar.

Kesiapan anggarannya difasilitasi oleh pemerintah provinsi dan dibangun dengan biaya anggaran pendapatan dan belanja nasional (APBN) ini memang wajib menjadi satu kesatuan tanggung jawab pemerintah.

Pemerintah daerah menurutnya bertanggung jawab untuk memberikan pelayanan publik yang baik kepada masyarakat.

Namun potensi pemberdayaan masyarakat di daerah tetap menjadi spirit yang harus tetap terjaga.

Baca juga:  Dari Sidak ke Atlas Beach Fest hingga Tersangka Penganiaya Bocah Perempuan

Sehingga pelabuhan sanur ada dampak positif langsung berupa penghasilan asli daerah (PAD) kepada Kota Denpasar yang suda menyerahkan lahan strategisnya untuk pelabuhan.

“Juga wajib memberi manfaat kepada masyarakat sanur yang sudah ikut bergotong royong membantu kelancaran pembangunan pelabuhan laut sanur,” imbuhnya.

Ia mengatakan, kolaborasi Pemerintah Pusat Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kota Denpasar berdasarkan regulasi agar dipatuhi bersama agar menjadikan Pelabuhan Laut Sanur sebagai penunjang Kawasan Strategis Pariwisata Nasional di Sanur sampai Serangan. (Asmara Putera/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *