DENPASAR, BALIPOST.com – Anggota DPD RI Dapil Bali, Dr. Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna M.W.S.III.,S.E.,(M.Tru).,M.Si., (AWK) resmi diberhentikan dari Anggota DPD RI periode 2019-2024. Ia dikenai sangsi berat oleh Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah (BK DPD) RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penjatuhan Sanksi Pemberhentian Tetap, sebagai Anggota DPD RI dari Provinsi Bali terhitung sejak Kamis, 1 Februari 2024.
Pemberhentian resmi AWK ini berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indoneseia Nomor 35/P Tahun 2024 tentang Peresmian Pemberhentian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Daerah dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Masa Jabatan Tahun 2019-2024. Keppres itu ditetapkan dan ditandatangani Presiden Republik Indonesia Joko Widodo di Jakarta pada 22 Februari 2024.
Adapun salinan Keputusan Presiden Republik
Indonesia Nomor 35/P Tahun 2024 yang ditandatangani Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretaris Negara Republik Indonesia, Nanik Purwanti ini diketahui sudah disampaikan kepada AWK.
“Meresmikan pemberhentian Dr. Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna M.W.S.III.,S.E.,(M.Tru).,M.Si., sebagai Anggota Dewan Perwakilan Daerah dari Daerah Pemilihan Provinsi Bali dan sebagai Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Masa Jabatan Tahun 2019-2024,” demikian bunyi putusan Keppres Nomor 35/P tersebut.
Meskipun sudah sah diberhentikan dari Anggota DPD RI periode 2019-2024, AWK tidak serta merta menerima keputusan tersebut. Ia menilai keputusan tersebut bertentangan dengan UU MD3.
AWK pun telah mengajukan gugatan/banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tertanggal 20 Februari 2024. Untuk itu, sebelum adanya keputusan yang inkrah dari PTUN, AWK meminta kepada Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari untuk dapat menunda pemgajuan pengganti antar waktu (PAW) DPD RI sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang PAW Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
“Kami sedang berjuang untuk dapat memulihkan hak-hak dan kewajiban kami sebagai Anggota DPD RI Provinsi Bali yang diatur dalam Pasal 22 hutuf d UUD NKRI 1945 serta Pasal 258 huruf h Tahun 2014 tentang MD3 dan sebagaimana pengembalian hal tersebut telah dijamin dalam Pasal 27 ayat (5) Peraturan DPD RI No. 1 Tahun 2022 tentang Tata Tertib,” tulis AWK dalam surat penyampaian dan pemberitahuan gugatan PTUN ke Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari.
Meskipun diberhentikan menjadi anggota DPD RI 2019/2024, AWK berpeluang kembali dilantik sebagai anggota DPD RI Dapil Provinsi Bali Masa Jabatan 2024-2029. Pasalnya, dalam Pemilu 2024 AWK mampu memperoleh raihan suara 4 besar tertinggi.
Berdasarkan rekapitulasi hitung cepat (Quick Count) KPU melalui aplikasi Sikekap hingga Kamis (29/2) hingga pukul 12.01 Wita dengan progress 6.363 dari 12.809 TPS, AWK berada diposisi 4 dengan raihan 168.589 suara. Ia berada di bawah Ni Luh Jelantik yang memperoleh 169.747 suara. Posisi kedua masih ditempati I Komang Merta Jiwa dengan 183.709 suara. Sedangkan posisi teratas dipegang oleh Rai Mantra dengan 220.465 suara. Sedangkan posisi 5 ditempati I Wayan Geredeg dengan 77.123 suara. Seperti diketuhui, Peovinsi Bali hanya mendapatkan 4 jatah kursi DPD RI. (Ketut Winata/balipost)