Wakapolres Badung Kompol Made Pramasetia menunjukkan barang bukti narkoba. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Badung menggerebek kos-kosan di Denpasar, beberapa waktu lalu. Alhasil polisi menangkap pengedar narkoba, Abdul Aziz (51) dan mengamankan 35 butir ekstasi.

Wakapolres Badung Kompol Made Pramasetia, didampingi Kasatresnarkoba AKP Muhamad Taufik Effendi, Selasa (27/2) menjelaskan, terungkapnya kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat jika di seputaran Jalan Umalas, Kerobokan Kelod, sering terjadi penyalahgunaan narkoba. Setelah mengantongi ciri-ciri pelaku, polisi melihat seseorang dengan ciri-ciri pelaku melintas di Kerobokan.

Selanjutnya petugas melakukan pembuntutan hingga masuk di kamar kos. Selanjutnya polisi mengerebek kamar kos itu dan penghuninya mengaku bernama Abdul Aziz.

“Dilakukan penggeledahan di kamar pelaku dan ditemukan botol plastik berisi tisu putih dan plastik klip berisi 35 butir ekstasi. Barang bukti tersebut ditemukan di kusen jendela kamar pelaku,” ujarnya.

Baca juga:  Konflik Tanah di Desa Adat Jero Kuta Pejeng Memanas

Saat diinterogasi, pelaku mengaku barang tersebut dititipkan oleh temannya yang tinggal di Jawa Timur. Pelaku digiring ke Mako Polres Badung.

Selain itu polisi juga meringkus I Ketut Punia (29) di seputaran Jalan Kayu Aya, Seminyak. Hasil penggeledahan di saku celana kanannya ada bungkus rokok bekas di dalamnya ada plastik klip berisi daun, batang, dan biji kering ganja seberat 3,11 gram.

Sedangkan di tas selempang ditemukan satu paket plastik klip berisi kokain seberat 0,96 gram dan empat butir ekstasi.

Di samping itu petugas menciduk I Made Kentel (38) di Jalan Kayu Aya, dengan barang bukti satu paket ganja seberat 4,27 gram. Dua pengedar sabu-sabu (SS), Krisna (25) dan Singgih (26) di Jalan Raya Dalung, Kuta Utara, saat naik sepeda motor. Saat itu tersangka Krisna menggenggam satu bungkus snack didalamnya terdapat 45 plastik klip berisi SS.

Baca juga:  Remaja Belasan Tahun Ditangkap Usai Ambil Paket Narkoba

Sedangkan di tas selempang dibawa Krisna ditemukan lima plastik klip SS. Polisi mengecek HP tersangka Krisna ditemukan ada data lima lokasi sudah ditaruh (tempel) paket SS.

Selanjutnya pelaku diajak ke alamat tersebut yaitu di Jalan Muding Indah IX, Kerobokan Kaja, Kuta Utara dan ditemukan dua paket SS. Masih di jalan tersebut di lokasi berbeda juga diamankan satu paket SS.

Sementara di Jalan Gunung Salak, Padangsambian Kelod, ditemukan satu paket SS. Polisi juga mengecek ke Jalan Gunung Patas, Padangsambian Kelod, Denpasar Barat dan diamankan satu paket SS.

Di kamat kos Singgih ditemukan timbangan.

“Saat diinterogasi kedua pelaku mengaku barang tersebut didapat dari seorang yang tidak dikenalnya dan mengaku diberikan upah Rp 50.000 per alamat yang sudah ditempel. Barang bukti yang diamankan 55 (SS) seberat 27,03 gram,” tegasnya.

Baca juga:  Puluhan Warga Datangi Bupati Suwirta, Tanyakan Ini

Polisi juga menangkap pengguna narkoba, Indra (28) saat mengambil paket SS di Jln. Pemuda VI, Denpasar. Saat itu pelaku mengambil satu paket SS seberat 0,16 gram. Barang terlarang itu dibeli Rp 350.000 dan akan dikonsumsi sendiri.

Sedangkan Agus (35) dibekuk di Jalan Padang Linjong, Canggu. Barang bukti yang diamankan satu pipa kaca berisi sisa residu bekas pembakaran SS seberat 1,67 gram.

I Ketut Eko Ariyanto (28) ditangkap di Jalan Pura Pengulapan, Ungasan, Kec. Kuta Selatan. Saat periksa tas pelaku, petugas menemukan satu buah pipa kaca yang sebelumnya dipakai untuk merakit bong. Selain itu di HP tersebut diamankan tiga potong pipet didalamnya berisi paket SS. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *