Sebanyak 78 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terbukti bersalah dalam perkara pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK melaksanakan sanksi permintaan maaf secara serentak di Gedung Juang KPK, Jakarta, Senin (26/2/2024). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Permintaan maaf 78 pegawai KPK terkait dengan pungutan liar (pungli) terkesan teatrikal. Penilaian itu diungkapkan pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel.

“Ini terkesan teatrikal ketimbang pertobatan substansial,” kata Reza dalam keterangannya di Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Kamis (29/2).

Apalagi, lanjut dia, mereka tanpa memperlihatkan muka dan membuka identitas pelaku. Hal ini​​​​​​ mengindikasikan bahwa masing-masing orang tergerak meminta maaf lebih karena perasaan malu, bukan perasaan bersalah.

Reza menyangsikan praktik pungli oleh 78 pegawai KPK di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK bukanlah yang kali pertama. “Patut diduga kuat, lebih dari satu kali,” ujarnya.

Baca juga:  Menpar Arief Yahya Launching Lampung Krakatau Festival 2017

Menurut dia, 78 pegawai KPK yang melakukan pungli tersebut masuk kategori sebagai residivis.

Residivisme mereka, kata Reza, tidak dihitung berdasarkan re-entry (berulang masuk lapas) atau re-punishment (hukuman ulang), tetapi berdasarkan perhitungan bahwa para staf KPK telah mengulang-ulang perbuatan pungli mereka. “Betapa pun baru satu kali ini aksi mereka terungkap, lalu diproses etik,” katanya.

Dengan status residivis ini, menurut Reza, sanksi etik dengan meminta maaf tidaklah cukup untuk menebus kesalahan mereka, terlebih permintaan maaf tersebut bukan berdasarkan inisiatif pribadi, melainkan ada dugaan lembaga yang memaksa mereka. “Jadi, berapa kali permintaan maaf yang bisa dianggap setara dengan residivisme mereka?” ujar Reza.

Baca juga:  Mendikbudristek Keluarkan Peraturan Tentang Pencegahan PPKS

Reza mengatakan bahwa hukuman meminta maaf oleh staf KPK tersebut sedemikian rupa terlalu enteng bagi lembaga yang semestinya menempatkan standar etik dan standar moral pada posisi tertinggi dan mutlak.

Selain itu, Reza juga penasaran apa hasil yang akan didapat oleh 78 pegawai tersebut bila dikenai tes wawasan kebangsaan (TWK).

Dengan adanya peristiwa tersebut, menurut dia, tidak perlu ada lagi TWK bagi pegawai KPK. Hal ini mengingat perbuatan mereka sudah menyimpang dari nilai-nilai integritas, sinergi, keadilan, profesionalisme, dan kepemimpinan. “Itu saja sudah menunjukkan betapa wawasan kebangsaan mereka sedemikian bobrok,” kata Reza.

Baca juga:  Kerugian Negara Pada Kasus PT ASDP Diperkirakan Rp 1,27 triliun

Tidak hanya itu, setelah 78 pegawai KPK itu menjalankan sanksi minta maaf, mereka akan ditempatkan di mana? Ruang kerja yang mana yang layak diisi para pegawai tersebut?

“Apakah KPK bisa memastikan puluhan orang itu tidak akan mengulangi aksi pungli mereka?” kata Reza. (Kmb/Balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *