MT dideportasi petugas Rudenim Denpasar. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pelintas ilegal asal Pakistan berinisial MT (24) dideportasi Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Selasa (27/2). Menurut Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita, MT sebelumnya diamankan Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Denpasar karena telah masuk ke wilayah Indonesia secara ilegal tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi.

Menurut pengakuannya, MT masuk ke wilayah Indonesia melalui Jakarta pada akhir Agustus 2023 dari Malaysia. Ia menumpang speed boat menuju Sumatera atas pengaturan seorang agen penyalur berinisial BY.

Lalu dia menuju Jakarta. Dari Jakarta MT diarahkan untuk mengambil perjalanan darat menggunakan bus menuju Bali pada 30 Agustus 2023.

Baca juga:  WN Inggris Perampas Truk hingga Rusak Pintu Portal Bandara Dideportasi

Berdasarkan pengakuannya, agen berkewarganegaraan Indonesia tersebut menjanjikan akan mempekerjakan MT di sebuah pabrik tisu di Bali. Untuk jasa penyaluran itu, MT membayarkan uang sebesar dua puluh lima ribu ringgit atau setara Rp 81.830.000.

Di sebuah terminal bus di Bali, BY meminta MT untuk menunggunya selama satu jam, namun setelah beberapa lama menunggu, agen tersebut tidak kunjung muncul. Akhirnya, MT diarahkan ke kantor polisi terdekat di Denpasar oleh seorang petugas keamanan.

Kepolisian kemudian mengarahkan MT ke Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Denpasar dan saat tiba di sana, MT berpikiran hendak mengurus izin tinggal dan visanya. Namun, saat diperiksa petugas Imigrasi, baru diketahui bahwa ia masuk ke Indonesia secara ilegal lantaran tak ada visa maupun tanda cap pendaratan pada paspor MT.

Baca juga:  PPKM Level 4 Berlanjut, Tambahan Kasus COVID-19 Bali di Atas 1.400 Orang

Tindakan MT tersebut dianggap melanggar hukum pidana keimigrasian. Setelah dilakukan investigasi lebih lanjut, Kanim Denpasar memproses penyidikan atas tindak pidana yang ia lakukan.

Setelah menjalani proses penyidikan dan persidangan akhirnya MT dipidana penjara 20 hari di Lapas Kerobokan sejak 24 Januari 2024. Usai menjalani tahanan, dia diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk pendeportasian.

Selanjutnya karena pendeportasian belum dapat dilakukan, Kanim Ngurah Rai menyerahkan MT ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 15 Februari 2024 untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut. Sementara itu BY, sang agen penipu belum diketahui keberadaanya.

Baca juga:  Bali Laporkan Rekor Baru Penambahan Positif COVID-19!!! Lampaui 30 Kasus dalam 24 Jam

Dudy mengatakan setelah MT didetensi selama 12 hari, dia dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada 27 Februari 2024 dengan seluruh biaya ditanggung oleh keluarganya. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *