JAKARTA, BALIPOST.com – Indeks Kemahiran Berbahasa Indonesia tahun 2023 berada di level 88,24. Demikian disampaikan Kepala Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) M. Abdul Khak, Kamis (29/2) dikutip dari Kantor Berita Antara.
Ia menjelaskan Indeks Kemahiran Berbahasa Indonesia adalah nilai rerata indeks karakteristik peserta uji dalam kemahiran berbahasa Indonesia secara lisan dan tulis serta dalam pemahaman kaidah bahasa Indonesia pada setiap tahun.
Standar kemahiran berbahasa Indonesia diukur melalui Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI) yang diikuti oleh sejumlah peserta dari berbagai karakteristik penutur bahasa Indonesia.
Karakteristik tersebut di antaranya adalah pelajar, mahasiswa, kalangan profesional, pejabat fungsional, pejabat struktural, dan warga negara asing.
Pada tahun lalu, terdapat sebanyak 267.064 peserta yang telah mengikuti UKBI Adaptif Merdeka dari kurang lebih 2.293 lembaga.
Peserta tersebut berasal dari 28 profesi di 426 kabupaten/kota termasuk sebanyak 115 warga negara asing dari 13 negara.
Untuk jumlah peserta UKBI di kalangan pelajar mencapai 110.725 orang dari pelajar SMP sederajat dan 130.395 pelajar SMA sederajat.
Sementara untuk kalangan profesional sebanyak 5.773 orang sedangkan kepada warga asing sebanyak 115 orang berasal dari Timur Leste, Filipina, Thailand, Korea Selatan, Jepang, Singapura, Malaysia, Amerika Serikat (AS), Belanda, Pakistan, Italia, dan Jerman.
Abdul menjelaskan untuk UKBI tahun lalu awalnya masih berbasis kertas namun telah berkembang menggunakan komputer berbasis LAN yang kemudian beralih ke internet tetapi belum maksimal.
“Untuk sekarang UKBI memasuki versi adaptif yang dikatakan sangat maksimal karena dapat dilakukan di mana pun dan kapan pun,” ujarnya.
Skor dan predikat yang tertera dalam sertifikat UKBI dapat menjadi landasan dalam pemetaan, penapisan, dan peningkatan kompetensi sumber daya manusia Indonesia di berbagai bidang kerja dan berbagai jenjang pendidikan.
Oleh sebab itu, sebenarnya Badan Bahasa tidak mewajibkan seluruh pihak mengikuti UKBI. Namun, jika mengikuti tes ini maka akan mendapat sertifikat yang bermanfaat bagi jenjang pendidikan dan karier.
“Apakah ini akan diwajibkan, itu bukan urusan kami. Kami hanya memperkenalkan manfaatnya bagi profesional dan lembaga,” katanya. (kmb/balipost)