BANGLI, BALIPOST.con – Pengelola Desa Wisata Penglipuran melarang wisatawan menerbangkan drone di area Penglipuran. Larangan itu diberlakukan demi menjaga kenyamanan dan keselamatan wisatawan lainnya yang berkunjung ke obyek wisata tersebut.
General Manager Desa Wisata Penglipuran I Wayan Sumiarsa, Jumat (1/3) mengatakan larangan menerbangkan drone di area Desa Wisata Penglipuran mulai diberlakukan pihaknya tahun ini. Ada beberapa hal yang mendasari pihaknya menerapkan larangan itu.
Antara lain yakni untuk menjaga keselamatan terhadap wisatawan lainnya yang sedang berkunjung. Termasuk menjaga keselamatan bangunan tradisional yang ada di area Penglipuran.
Menurut Sumiarsa drone dapat diterbangkan dengan jarak yang sangat jauh dan dari area tersembunyi. Sistem kontroling drone juga tidak bisa diprediksi, terlebih ketika diterbangkan oleh yang tidak profesional.
“Ketika terjadi kecelakaan drone, baik terhadap bangunan di sekitarnya maupun wisatawan itu belum bisa tercover dari biaya yang dibayarkan wisatawan,” kata Sumiarsa.
Pertimbangan lainnya yakni terkait sistem kontroling terhadap penggunaan drone. Dia menjelaskan pihaknya tidak bisa mengontrol apakah gambar yang diambil melalui drone digunakan wisatawan untuk hal-hal yang sifatnya koleksi atau hal lain. “Sehingga dengan pertimbangan tersebut kami di intern manajemen sepakat tidak memperbolehkan wisatawan. menerbangkan drone,” jelasnya.
Disampaikan bahwa sebelumnya pihaknya mengizinkan wisatawan menerbangkan drone di area Penglipuran dengan membayar Rp 150 ribu. Dalam sehari bisa ada 3-5 wisatawan yang menerbangkan drone. Tidak ada asuransi baik kepada pengunjung lain atau pilot yang menerbangkan drone dari biaya yang dibayarkan tersebut.
Untuk mencegah adanya wisatawan menerbangkan drone, Sumiarsa mengatakan pihaknya terus menyosialisasikan larangan itu kepada wisatawan. Sosialisasi dilakukan tiap satu jam dari front office dan konter tiket.
Sosialisasi juga dilakukan lewat media sosial. Sejauh ini pihaknya tidak ada menyiapkan sanksi bagi wisatawan yang melanggar larangan tersebut. (Dayu Swasrina/balipost)