Petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Denpasar melayani administrasi kependudukan salah seorang warganya. Disdukcapil Kota Denpasar menganggarkan dana santunan kematian untuk 2024. (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Program santunan kematian yang digulirkan Pemkot Denpasar terus berlanjut. Hanya saja, instansi yang menangi berbeda. Bila sebelumnya ditangani Dinas Sosial, kini santunan kematian menjadi kewenangan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Tahun ini Disdukcapil menyiapkan anggaran Rp 6 miliar untuk santunan kematian tahun 2024. Santunan kematian tersebut terhitung bisa diklaim setelah pihak keluarga warga yang meninggal melengkapi berkas pengajuan akta kematian.

Kepala Disdukcapil Kota Denpasar, I Dewa Juli Arthabrata dikonfirmasi Jumat (1/3) mengatakan, pencairan santunan kematian di tahun 2023 sebesar Rp 5.190.000.000 dan piutang tahun 2020, 2021 dan 2022 sebesar Rp 4.446.000.000, kini santunan kematian kembali dianggarkan.

Baca juga:  Dari Kasus Pembunuhan Wanita Bugil hingga Tambahan Kasus COVID-19 Hari Ini, 81 Persen Disumbangkan Empat Zona Merah

Menurutnya, anggaran sudah disiapkan sebesar Rp 6 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) induk. Nantinya anggaran tersebut targetnya akan dicairkan selama kurun waktu satu tahun selama masyarakat yang mengajukan santunan kematian melengkapi berkas yang disyaratkan.

Dewa Juli mengungkapkan, dari besaran anggaran tersebut dia mengatakan paling tidak ada 250 permohonan adminduk khusus pendaftaran akta kematian setiap bulannya. “Dari dana itu kalau dihitung kami siapkan untuk 250 permohonan perbulannya,” ungkapnya.

Kata Dewa Juli, untuk saat ini pada periode bulan Januari – Februari 2024, pihaknya sudah mengeluarkan santunan kematian sebesar Rp 500 juta. “Itu artinya ada 200 permohonan yang sudah kami proses dalam dua bulan ini,” katanya.

Baca juga:  Satpol PP dan Disdukcapil Gelar Sidak Duktang

Menurut Dewa Juli, masing-masing besaran untuk santunan kematian tersebut sebesar Rp 2,5 juta per satu permohonan. Besaran tersebut untuk reward bagi masyarakat yang taat administrasi dan rajin mengurus administrasi khususnya pelaporan kematian untuk mendapatkan akta.

Dikatakannya, pembayaran dilakukan setelah keluarga yang meninggal mengurus akta kematian tepat waktu. “Ini reward bagi mereka yang mengurus akta kematian tepat waktu. Jadi, ini karena mereka sudah mengurus administrasi tepat waktu. Kami berikan apresiasi ini dari kebijakan pak Wali Kota Denpasar,” imbuhnya.

Baca juga:  Bali Antisipasi Peningkatan Volume Sampah Saat Nataru

Dewa Juli menambahkan, untuk mendapatkan reward ini pihak keluarga wajib encore akta kematian. Setelah mendapatkan akta kematian pihak keluarga mengajukan permohonan santunan kematian paling lambat 30 hari kerja dari tanggal kematian.

Dengan persyaratan mengisi formulir permohonan santunan kematian, mengisi surat pernyataan Ahli Waris/Pengampu bermaterai, mengisi surat pernyataan rekening masih aktif, fotocopy akta kematian, fotocopy KTP-el Ahli Waris/Pengampu, fotocopy Kartu Keluarga almarhum dan Ahli Waris/Pengampu dan fotocopy buku rekening bank yang masih aktif dari Ahli Waris/Pengampu. (Asmara Putera/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *