Kasipenkum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana. (BP/Ist)

DENPASAR, BALIPOST.com – Jaksa selaku penuntut umum dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi sumbangan dana SPI Jalur Mandiri periode tahun akademik 2018/2019 sampai dengan tahun akademik tahun 2022/2023, secara resmi telah menyampaikan kasasi ke PN Denpasar. Bahkan memori kasasi juga sudah disampaikan. Hal itu dibenarkan Kasipenkum Kejati Bali, Agus Eka Sabana, Senin (4/3).

“Sudah. Setelah kami konfirmasi, memori kasasi sudah diserahkan ke PN pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024,” ucap Eka Sabana.

Itu artinya bahwa kasus SPI Unud yang mendudukkan empat orang terdakwa, yakni mantan Rektor Unud Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara M.Eng.,IPU., dan tiga bawahannya yakni Dr. Nyoman Putra Sastra, S.T., M.T., I Ketut Budiartawan dan I Made Yusnantara, akan “bertarung” di Mahkamah Agung (MA).

Baca juga:  Dari Menparekraf Sandiaga Beri Sinyal Dibukanya Pariwisata Bali hingga Belasan Warga Meninggal Terpapar COVID-19 di Bali

Sebagaimana diketahui, dalam kasus SPI ini, majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar membebaskan terdakwa dari segala tuntutan jaksa. Mereka dinilai tidak bersalah sebagaimana tuntutan jaksa.

Sedangkan JPU menilai bahwa para terdakwa bersalah melakukan pemerasan hingga mereka dituntut berbeda-beda. Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara dituntut enam tahun penjara, Dr. Nyoman Putra Sastra lim tahun dan I Ketut Budiartawan serta I Made Yusnantara masing-masing empat tahun penjara.

Baca juga:  Sehari Nihil, Korban Jiwa COVID-19 di Bali Kembali Tambah

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai Agus Akhyudi, dalam kasus Prof. Antara, terdakwa tidak terbukti melakukan pemerasan, perbutana terdakwa tidak ada unsur melakukan tindaka pidana. Pun soal penempatan dana Unud di lima bank, menurut majelis hakim bahwa hakim tidak sependapat jika disebut Unud menempatkan uang di sejumlah bank adalah untuk kepentingan pribadi terdakwa.

Fasilitas kendaraan semuanya tidak ada atas nama pribadi terdakwa maupun istrinya, namun atas nama Unud. Oleh karenanya, terdakwa tidak dapat disebut memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.

Baca juga:  Dari Ajukan Penerbangan Reguler di Bandara Ngurah Rai hingga Mobil Seruduk 3 Motor Parkir

Sebaliknya jaksa menuding terdakwa melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Yakni, terdakwa disebut melakukan gabungan tindak pidana pemerasan dalam jabatan secara bersama-sama. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *