REKAP-Suasana rekapitulasi hasil pemilu 2024 tingkat Kota Denpasar, Senin (4/3). (BP/Ara)

DENPASAR, BALIPOST.com – Setelah rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pemilu 2024 tingkat kecamatan rampung, kini KPU Denpasar kembali melakukan rekapitulasi. Hanya saja, kali ini rekapitulasi tingkat kota. Dari hasil rekapitulasi di kecamatan, diketahui tingkat partisipasi pemilih pada pemilu 2024 mencapai 79,56 persen.

Hal ini ditegaskan Ketua KPU Denpasar, Dewa Ayu Sekar Anggraeni yang ditemui di sela-sela rekapitulasi, Senin (4/3) di Sanur.

Sekar Anggreni mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan rekapitulasi hasil pemilu 2024 yang telah berlangsung pada 14 Februari lalu. Rekapitulasi ini dilakukan berjanjang, setelah di masing-masing kecamatan, kini giliran di tingkat kabupaten/kota.

Baca juga:  Selamatkan UMKM, Selamatkan Ekonomi Nasional

Selama Pemilu 2024 ini, pihaknya mengapresiasi para petugas PPS dan PPK yang telah bekerja siang malam yang mengakibatkan kelelahan yang luar biasa dari para petugas-petugas ini. Beruntung, tidak ada korban jiwa akibat kelelahan ini. Hanya, ada tiga petugas KPPS yang sempat dirawat akibat kelelahan. Satu petugas KPPS yang mengalami kecelakaan saat mengantar kotak suara ke PPK. “Ini semua sudah tertangani dengan baik,” ujarnya.

Disinggung soal tingkat partisipasi pemilih, di Denpasar Utara dan Denpasar Selatan mencapai 79 persen. Kemudian di Kecamatan Denpasar Timur mencapai 81 persen, dan Denpasar Barat mencapai 78 persen. “Untuk tingkat kota Denpasar tingkat partisipasi pemilih mencapai 79,56 persen,” ujar Dewa Ayu Sekar.

Baca juga:  Jelang Pemilu, Polisi Sidak Rumah Bedeng Hingga Kos-kosan

Tingkat kehadiran pemilih pada pemilu kali ini naik tipis, yakni 1 persen. Hal ini diduga akibat adanya kebijakan baru pada pemilu kali ini. Misalnya, pencatatan DPT menggunakan pola de yure, berbeda dengan pemilu 2019 yang menggunakan pola de fakto, yang berdampak pada pemilih yang bisa ditemui saja yang dicatat. Kalau sekarang pemilih yang bisa ditemui maupun yang tidak, tetap bisa didaftarkan. Sepanjang memiliki KTP elektronik.

Baca juga:  Puan Maharani: Hentikan Polemik Penundaan Pemilu 2024

Dikatakan, pada pemilu kali ini di Denpasar tidak sampai dilakukan PSU (pemungutan suara ulang). Hanya terdapat dua TPS yang harus hitung ulang, yakni TPS 1 Renon dan TPS 46 Desa Dauh Puri Kaja, Denut. Hitung ulang ini akibat terjadi ketidaksesuaian antara data pengguna hak pilih dengan suara sah dan tidak sah. Karena itu, dilakukan hitung ulang. (Asmara Putera/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *