Caleg Laporkan Petugas KPPS. (BP/Yud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) di TPS 13 Desa Panji,Kecamatan Sukasada dilaporkan oleh salah satu Calon Legislatif DPRD Kabupaten Buleleng, Putu Mangku Budiasa ke Bawaslu Buleleng pada Senin (4/3).

Pelaporan ini terkait adanya dugaan kesalahan rekapitulasi yang dilakukan oleh petugas KPPS ini, sehingga mengakibatkan pihaknya kehilangan perolehan suara.

Laporan tersebut diterima langsung oleh komisioner Bawaslu Buleleng Putu Sugi Ardana bersama I Ketut Adi Setiawan di ruang Gakumdu Bawaslu buleleng.

Usai melakukan pelaporan, Caleg Asal Desa Selat, Kecamatan Sukasada ini mengaku kecewa dengan kinerja penyelenggara pemilu di TPS 13 Desa Panji tersebut. Pasalnya, dalam rekapitulasi yang berlangsung pada 14 Februari 2023 lalu, ada beberapa surat suara di TPS 13 Desa Panji, Kecamatan Sukasada yang dicoblos pada gambar partai dan calon legislatifnya. Namun itu dimasukan menjadi suara partai yang sah oleh petugas KPPS sendiri.

Baca juga:  Debat Kedua Pilkada Tabanan Angkat Tema Penguatan Pelayanan Publik yang Berkeadilan

Jika, merujuk pada regulasi, utamanya PKPU 25 tahun 2023 tentang pungut hitung suara, semestinya suara yang sah itu masuk ke calon legislatif. “Kalau kita baca PKPU 25 tahun 2023, tentang pungut hitung suara, itu masuknya ke suara caleg mestinya. Yang lebih mengejutkan kami, Ketua KPPS di desa itu menyatakan, hasil itu merupakan hasil dari bimtek di Desa Panji sebelum pungut hitung berlangsung. Kalau begitu ini kan suatu hal yang ironis bagi penyelenggara pemilu. Bahkan saksi kami minta ke petugas KPPS untuk membaca regulasi,”terangnya.

Baca juga:  Dugaan Korupsi APBDes Dencarik, Ini Pengakuan Suteja

Kejadian itu, menurut Mangku Budiasa baru diketahui usai Pleno di Kecamatan Sukasada. Atas kondisi itu, pihaknya pun menuntut penyelenggaran untuk melakukan perhitungan surat suara ulang khusus di TPS 13 Desa Panji itu. ” Bukti – bukti sudah kami bawa, rekaman video pernyataan Ketua KPPS di TPS 13 juga sudah kami serahkan ke Bawaslu Buleleng,”tegasnya.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Buleleng Ketut Adi Setiawan mengatakan pihaknya bersama komisioner laiinnya akan melakukan kajian awal untuk memastikan laporan itu memenuhi syarat formil atau tidak. Jika kajian sudah dilakukan, baru akan ditindaklanjuti nantinya untuk meminta klarifikasi dari terlapor ataupun saksi – saksi.

Baca juga:  Kasus Dugaan Penyalahgunaan Bansos di Nusa Penida Diadukan ke Bareskrim Polri

“Kami akan melakukan pleno dengan komisioner laiinnya, untuk memastikan apakah laporan itu memenuhi syarat formil atau tidak. Nanti setelah kajian awal itu, baru akan kami infokan lebih lanjut,”terang Adi Setiawan.

Disisi lainnya, Ketua KPU Buleleng, Komang Dudhi Udiyana membenarkan jika ada permohonan perhitungan surat suara ulang di TPS 13 Desa Panji, Kecamatan Sukasada. Namun setelah dilakukan pencermatan dan kordinasi dengan Bawaslu Buleleng dan saksi dari PDI Perjuangan, hal itu sudah dinyatakan tidak ada masalah. ” Ini sudah terlihat tidak ada kesalahan. Semua benar – benar sesuai dengan yang ada di Si Rekap. Bahkan saksinya saja sudah menerima,”terang Dudhi. (Nyoman Yudha/Balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *