Suasana sidang terdakwa kasus narkoba yang dituntut hukuman mati oleh JPU, Selasa (5/3) di PN Singaraja. (BP/Istimewa)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng menuntut seorang terdakwa kasus narkoba, I Dewa Gede Krisna Paranata alias Ode dengan hukuman mati. Terdakwa ditangkap karena mengotaki pengiriman 58.799 butir pil ekstasi, pada 26 Juni 2023 silam dari Lapas Kelas IIB Singaraja.

Tuntutan hukuman mati itu dibacakan JPU Kadek Adi Pramarta, Isnarti Jayaningsih, dan Made Heri Permana Putra dalam sidang tuntutan, Selasa (5/3) siang di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja. Sidang tersebut dipimpin majelis hakim yang diketuai I Made Bagiartha, dengan hakim anggota Made Hermayanti Muliartha dan Pulung Yustia Dewi.

Baca juga:  Pelaku Pembobolan Kantor Jasa Pengiriman Barang Ditangkap di Jakarta

“Tuntutan terhadap terdakwa I Dewa Gede Krisna Paranata alias Ode agar dijatuhi pidana mati,” ucap Humas sekaligus Kasi Intel Kejari Buleleng, Ida Bagus Alit Ambara Pidada.

Hal yang memberatkan tuntutan tersebut yakni terdakwa tidak mendukung program pemerintah pemberantasan narkotika. Lalu terdakwa sudah pernah dihukum dalam perkara yang sama selama 20 tahun.

Dalam sidang tersebut, Jaksa juga menuntut dua orang terdakwa lainnya pada kasus ini, yakni I Gusti Ngurah Bagus Tri Adhi Putra alias Pongek, dan Dewa Alit Krisna Meranggi Putra, dengan penjara seumur hidup. Terdakwa Pongek berperan sebagai perantara yang mencarikan orang untuk mengambil barang haram tersebut.

Baca juga:  Aniaya Istri Siri Karena Cemburu, Pelaku Dibekuk di Gilimanuk

Sementara terdakwa Alit Krisna yang menerima kiriman paket narkoba. “Untuk terdakwa I Gusti Ngurah Bagus Tri Adhi Putra dan terdakwa Dewa Alit Krisna Marangi Putra oleh JPU masing-masing dituntut dengan pidana penjara seumur hidup,” lanjut Alit.

Adapun hal yang memberatkan tuntutan, terdakwa tidak mendukung program pemberantasan narkotika dan terlibat dalam pengederan narkotika.

Alit menambahkan, ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, seperti dalam dakwaan kesatu JPU.

Baca juga:  Beda Lagi 5 Kasus, Tambahan Positif COVID-19 di Bali Antara Pusat dan Provinsi

Dari kasus ini, disita barang bukti berupa 5 buah plastik bening berisi tablet warna biru diduga narkotika jenis ekstasi sejumlah 29.733 butir dengan berat 8.920 gram dan 5 buah plastik bening berisi tablet warna orange diduga narkotika jenis ekstasi sejumlah 29.066 butir dengan berat 8.720 gram.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda sidang pada Rabu (6/3) pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi dari para terdakwa. (Nyoman Yudha/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *