JAKARTA, BALIPOST.com – Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga lembaga, terdiri dari Kepolisian Negara Republik Indonesia bersama Kementerian PUPR dan Direktorat Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, telah ditandatangani yang berisi kesepakatan pengaturan arus lalu lintas saat mudik Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran 2024.
Surat keputusan bersama (SKB) tersebut ditandatangani Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Inspektur Jenderal Polisi Aan Suhanan dengan perwakilan Kementerian PUPR dan Kementerian Perhubungan usai Rapat Koordinasi Lintas Sektor Persiapan Pengaturan Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024 di Jakarta, Selasa.
“Yang kami atur, pertama adalah pembatasan operasional angkutan barang tertentu sumbu tiga ke atas dan ada beberapa pengecualian untuk bahan pokok dan bahan kebutuhan sehari-hari masyarakat dan BBM yang kami kecualikan,” kata Kepala Korlantas Polri Irjen Polisi Aan Suhanan, dikutip dari kantor berita Antara, Selasa (5/3).
Selain pembatasan kendaraan sumbu tiga, Polri dan pemangku kepentingan lainnya juga memberlakukan rekayasa lalu lintas sistem satu arah pada saat puncak arus mudik maupun arus balik di beberapa ruas jalan tertentu.
“Kemudian kami juga akan melakukan atau mengatur sistem contraflow (sistem pengaturan lalu lintas dengan mengubah arah normal arus kendaraan) di beberapa ruas jalan, baik itu di tol maupun jalan arteri,” katanya.
Aan menambahkan pengaturan arus lalu lintas akan diberlakukan pada saat puncak arus mudik dan balik lebaran.
Pengaturan lainnya yang disiapkan dalam menghadapi arus mudik dan balik Lebaran 2024 agar berjalan aman dan lancar adalah sistem penundaan perjalanan di pelabuhan penyeberangan seperti di Merak (Banten), Bakauheni (Lampung), Gilimanuk (Bali), dan Ketapang (Banyuwangi, Jatim).
Kepala Korlantas menegaskan pengaturan arus lalu lintas pada lebaran tahun ini hampir sama dengan tahun sebelumnya. Beberapa yang membedakan, seperti pengaturan keluar masuk kendaraan di tempat peristirahatan (rest area) dan pembelian tiket kapal penyeberangan pelabuhan dibuka sejak 60 hari sebelum lebaran. “Artinya, silakan masyarakat membeli tiket online untuk penyeberangan,” tambahnya. (Kmb/Balipost)