Warga menyalurkan hak pilihnya di salah satu TPS, Karangasem. (BP/Istimewa)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Dua partai politik (parpol) di Kabupaten Karangasem dipastikan dapat mengusung pasangan calon kepala daerah tanpa koalisi di Pilkada yang jadwalnya digelar 27 November 2024. Dua parpol tersebut adalah PDI Perjuangan dan Partai Gerindra.

Keduanya telah memenuhi  syarat 20 persen perolehan kursi pada Pemilu dari jumlah kursi di legislatif Karangasem. Berdasarkan penghitungan sementara perolehan kursi dewan Karangasem 2024-2029, partai yang paling banyak merebut kursi di DPRD Karangasem adalah Partai PDI Perjuangan dengan torehan 15 kursi, kemudian disusul Partai Gerindra (9 kursi), Golkar (8 kursi), Partai Demokrat (6 Kursi), Partai NasDem (5 kursi),  Perindo (1 kursi), dan Hanura (1 kursi).

Baca juga:  Mengintip LHKPN Cakada di Bali, Siapakah yang Terkaya?

Ketua KPU Karangasem, I Putu Darma Budiasa mengatakan setelah pleno kabupaten, selanjutnya akan dilakukan pleno tingkat Provinsi Bali pada 8 Maret. Selanjutnya, menunggu penetapan di KPU RI pusat.

Budiasa mengatakan, untuk saat ini sudah dimulai tahapan untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang akan dilakukan secara serentak pada 27 November. “Kita sudah lakukan persiapan tahapan Pilkada, diantaranya menyiapkan regulasi, pendaftaran, dan persiapan tahapan yang lainnya,” ucapnya.

Baca juga:  Ratusan Naker Migran dan Pekerja Pariwisata Karangasem Telah Divaksinasi

Disinggung terkait perekrutan PPS dan KPPS, Budiasa menegaskan jumlahnya akan lebih sedikit. Pasalnya, jumlah TPS juga berkurang dari Pemilu. “Perekrutan belum, untuk jumlahnya lebih sedikit, karena TPS Pilkada lebih sedikit dari Pemilu,” imbuhnya. (Eka Parananda/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *