Umat Hindu di Jembrana menggelar Melasti serangkaian Nyepi 2024. (BP/olo)

NEGARA, BALIPOST.com – Empat desa adat di Kabupaten Jembrana, Kamis (7/3) telah melaksanakan melasti di empat titik di Kecamatan Pekutatan. Selanjutnya pada Jumat (8/3) ini, seluruh desa adat di Kabupaten Jembrana akan menggelar melasti di 13 titik pantai.

Atas kesepakatan krama, pelaksanaan Melasti di Pengeragoan dan Pekutatan digelar lebih dahulu, karena bersamaan dengan penampahan Kuningan.

Ketua Majelis Desa Adat Kabupaten Jembrana, I Nengah Subagia, Kamis (7/3) mengatakan untuk pelaksanaan melasti di Jembrana digelar di belasan titik pantai. Dijadwalkan secara umum berdasarkan surat edaran dari MDA dan PHDI pada Jumat (8/3) digelar bersamaan dua hari sebelum Tawur.

Baca juga:  Dua Ekor Sapi Mati di Sawe Bukan PMK, Tapi Karena Ini

Namun di empat desa adat di Kecamatan Pekutatan, memang mendahului melaksanakan Melasti atas kesepakatan krama setempat. “Tadi sudah ada empat desa adat, Pasut, Pengeragoan Dauh Tukad dan Pengeragoan Dangin Tukad. Serta Pekutatan, di dua titik melasti, dengan pertimbangan karena bersamaan dengan penampahan kuningan,” ujar Subagia.

Desa Adat Pasut melaksanakan di Pantai Rest Area Pengeragoan, Desa Adat Pengeragoan Dangin Tukad di Pantai Yeh Leh, Desa Adat Pengeragoan Dauh Tukad di Pura Manik Segara dan Desa Adat Pekutatan di Pantai Kertha Laksana Pekutatan.

Baca juga:  Percakapan Prof. Antara Dibeber, Minta Luluskan Calon Mahasiswa hingga Ubah Nilai

Selanjutnya untuk desa adat lainnya akan digelar pada Jumat pagi ini tersebar di lima kecamatan di Jembrana. Di antaranya di Kecamatan Pekutatan, Pantai Pulukan, Pantai Pangkung Jukung, Pantai Pekutatan dan Pantai Pangyangan serta Pantai Gumbrih.

Di Kecamatan Mendoyo dipusatkan di Pantai Delod Berawah, Pantai Tembles, Pantai Rambut Siwi dan Pantai Yeh Sumbul. Di Kecamatan Negara di Pantai Pengambengan dan Kecamatan Jembrana dipusatkan di Pantai Yeh Kuning. Kemudian di Kecamatan Melaya terbagi di dua titik yakni Pantai Gilimanuk dan Pantai Candikusuma. (Surya Dharma/balipost)

Baca juga:  Sanksi Hukum Tak Jelas, Pengoplosan Elpiji Bersubsidi Sulit Berhenti
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *