Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi bermodus investasi fiktif di PT Taspen (Persero) untuk tahun anggaran 2019. Sebanyak dua orang ditangkal pergi ke luar negeri. Demikian disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (8/3).

Dikutip dari Kantor Berita Antara, pihaknya menindaklanjuti laporan masyarakat kaitan dugaan korupsi yang menjadi wewenang KPK. Saat ini tengah dilakukan proses pengumpulan alat bukti terkait penyidikan dugaan korupsi dalam kegiatan investasi fiktif.

Baca juga:  Polri Siapkan Antisipasi Bencana Alam di Bali saat KTT G20

“Untuk mendukung proses penyidikan perkara dugaan korupsi di PT Taspen (Persero), telah diajukan cegah terhadap dua orang yang terdiri dari penyelenggara negara dan pihak swasta untuk tetap berada di wilayah Indonesia pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI,” kata Ali.

Namun Ali tidak menjelaskan lebih lanjut siapa saja pihak yang dikenakan pemberlakuan cegah tersebut.

Juru bicara bidang penindakan KPK itu berharap para pihak yang dikenakan cegah ke luar negeri selalu bersikap kooperatif memenuhi panggilan dan pemeriksaan dari tim penyidik.

Baca juga:  Masih di Atas 5.700, Tambahan Kasus COVID-19 Nasional Tunjukkan Kenaikan

Ali mengatakan perkara dugaan korupsi tersebut juga diduga melibatkan beberapa perusahaan lain.

Juru bicara berlatar belakang jaksa itu juga mengungkapkan tim penyidik KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Namun sesuai dengan kebijakan lembaga antirasuah, siapa saja para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka beserta uraian lengkap perkara akan disampaikan saat dilakukan penahanan terhadap para tersangka.

“Konstruksi kasus yang menjerat para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk siapa saja yang menjadi tersangka belum dapat umumkan pada publik hingga kami anggap seluruh tahapan pengumpulan alat bukti ini cukup,” ujarnya.

Baca juga:  Setelah Tak Sadarkan Diri di ICU Sanglah, Seorang Korban Penebasan di Songan Meninggal

Namun Ali mengatakan perkembangan penyidikan perkara tersebut akan disampaikan secara berkala.

Juru bicara bidang penindakan KPK itu juga mengajak masyarakat untuk mengawal jalannya proses penyidikan dan meminta masyarakat untuk tidak segan melapor ke KPK apabila mempunyai informasi yang relevan terkait perkara tersebut.

“Perkembangan dari penyidikan ini akan kami sampaikan pada publik dan kami persilakan untuk dikawal,” tuturnya. (kmb/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *