MANGUPURA, BALIPOST.com – Sejumlah orang asing yang membuat heboh karena melakukan pelanggaran saat Hari Raya Nyepi Caka 1946 diatensi oleh petugas imigrasi. Bahkan mereka yang melakukan pelanggaran akhirnya tertunduk lesu karena diamankan petugas imigrasi.
Setidaknya petugas Imigrasi Nguruah Rai menangani tiga kejadian WNA yang melanggar ketertiban umum saat Nyepi di daerah Kuta Selatan.
Pertama WNA berjenis kelamin perempuan berinisial MB dari Rusia yang juga sempat heboh do jagat maya. Dia dilaporkan mengganggu ketertiban umum saat pelaksanaan Nyepi. Tim Inteldakim Imigrasi Ngurah Rai, bersama dengan pecalang setempat bertindak dengan mendatangi Polsek Kuta Selatan, tempat MB diperiksa.
Petugas imigrasi melakukan pemeriksaan dokumen perjalanan terhadap MB. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui MB berkewarganegaraan Rusia berusia 51 tahun, terakhir masuk melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai tanggal 12 Oktober 2023 dengan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival) yang berlaku sampai 10 November 2023.
Tak pelak, satu kesalahan lagi terbongkar karena dia overstay lebih dari 60 hari. Polsek Kuta Selatan menyerahkan MB kepada tim Inteldakim Imigrasi Ngurah Rai untuk dibawa ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kedua adalah
WNA tanpa identitas yang diduga depresi. Dia diamankan di Jalan Raya Uluwatu, Kuta Selatan, saat umat Hindu melakukan berata penyepian. Orang asing ini tidak bisa diajak berkomunikasi, diduga karena mengalami depresi. Sehingga tim tidak bisa mendapatkan identitas yang bersangkuran dan juga infomasi lainnya.
Petugas Inteldakim Imigrasi Ngurah Rai bersama dengan lecalang membawa WNA tersebut ke RSUP Prof. dr. I.G.N.G. Ngoerah, Sanglah untuk pemeriksaan medis dan pemberian pengobatan yang diperlukan.
Ketiga juga terjadi di wilayah Kuta Selatan tepatnya di Jalan Uluwatu dekat pintu masuk taman Penta Jimbaran. Terdapat dua orang WNA laki-laki berkeliaran saat malam hari. Kemudian kedua WNA tersebut diamankan oleh lecalang setempat.
Pecalang menghubungi Kantor Imigrasi Ngurah Rai agar dilakukan pemeriksaan. Setelah dilakukan pemeriksaan dokumen yang dikirimkan oleh lecalang, diketahui kedua WNA tersebut berkewarganegaraan Prancis bernisial OT (21) dengan menggunakan Izin Tinggal Kunjungan yang masih berlaku hingga 25 Maret 2024, dan inisial JC (21) yang menggunakan Visa Kunjungan Saat Kedangan (Visa on Arrival) yang juga masih berlaku hingga 6 April 2024. Setelah diberi peringatan oleh pecalang, kedua WNA tersebut diminta untuk kembali ke tempat tinggalnya masing-masing.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra menyatakan bahwa Imigrasi Ngurah Rai tetap berkomitmen untuk menjaga ketertiban meskipun dalam suasana Hari Raya Nyepi berkolaborasi dengan instansi terkait. Hal ini bertujuan untuk memastikan pemberian tindakan hukum yang sesuai terhadap orang asing yang melanggar aturan. Selain itu juga untuk tetap mendukung pelaksanaan Nyepi dengan menjaga ketenangan dan keamanan bersama. (Miasa/Balipost)