Komplotan pencurian gong di Anturan dirilis di Mapolres Buleleng, Kamis (14/3). (BP/yud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Empat orang komplotan pencurian seperangkat alat gambelan di Desa Anturan, Buleleng pada 4 Maret 2024 berhasil diringkus jajaran Unit Reskrim Polres Buleleng. Dari keempat pelaku, satu diantaranya masih di bawah umur.

Keempat pelaku yang diamankan, yakni Ketut Gunaya alias Tagel, Anjasmara alias Cecep, KME alias E dan GA. Tiga pelaku merupakan warga Desa Anturan, dan satu orang berasal dari Desa Baktiseraga.

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Arung Wiratama menjelaskan kejadian itu bermula, ketika beberapa remaja di Pura Kawitan Pasek Gelgel hendak berlatih baleganjur. Beberapa remaja pada saat itu mendapati gamelan sudah tidak ada di tempat.

Baca juga:  Lupa Padamkan Lilin, Rumah Kebakaran

Sehingga pengempon pura pun langsung melaporkan ke Polres Buleleng. Laporan itu langsung ditindaklanjuti oleh Reskrim Polres Buleleng, dengan melakukan penyelidikan.

Dari penyelidikan mengarah ke salah satu pelaku yang menjual seperangkat gong atau gamelan di salah satu tempat di Desa Kaliasem, Buleleng. Polisi pun langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan satu pelakubernama Ketut Gunaya alias Tagel.

Dari hasil pengembangan, ketiga pelaku lainnya pun berhasil ditangkap. “Dari keempat pelaku hanya satu beralamat di luar Desa Anturan. Tiga yang dari Desa Anturan merupakan paman dan dua keponakannya. Mereka melakukan pencurian secara bertahap selama dua hari pada malam hari,” terang Arung.

Baca juga:  Kajati Tegaskan Penanganan Kasus Korupsi Tidak Ada Tebang Pilih

Mirisnya, seperangkat gambelan gong ini pun sempat dijual seharga Rp3,8 Juta. Uang hasil penjualan itupun dipergunakan oleh para pelaku untuk berjudi online. “Mereka melakukan ini karena alasan ekonomi. Bahkan uang lainnya juga dipergunakan pelaku untuk judi slot,” tandasnya.

Keempat pelaku disinyalir beraksi dan melakukan aksi pencurian yang sama di beberapa tempat berbeda. Semisal di Pura Dalem Banyuasri dan di kawasan Banjar Tista, Desa Baktiseraga. “Untuk keterlibatan pelaku di dua tempat ini masih kita dalami. Kita terus langsung melakukan interogasi, namun pelaku masih belum mengakui,” pungkas Arung.

Baca juga:  Ditangkap, Maling Spesialis Router Puluhan TKP

Keempat pelaku dapat disangkakan sesuai pasal 363 ayat 1 ke (4) KUHP tentang pencurian secara bersama-sama dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara. (Nyoman Yudha/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *