DENPASAR, BALIPOST.com – Aksi Tari Joged Bumbung jaruh (porno) kembali terjadi dan viral di media sosial. Hal ini pun disesalkan oleh Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Bali, I Gede Arya Sugiartha, Kamis (13/3).
Pasalnya, kesenian joged bumbung ini telah ditetapkan menjadi warisan budaya dunia tak benda oleh UNESCO pada 2015. Sehingga wajib untuk dilestarikan, dilindungi, dan dimuliakan agar tidak merusak citra budaya Bali yang adiluhung.
Namun demikian, sampai saat ini payung hukum untuk menindak tegas oknum penari joged bumbung jaruh belum ada. Sehingga aksi pornografi penari Joged Bumbung akan terus bermunculan sepanjang belum ada aturan tegas yang menindaknya.
“Kenyataannya joged jaruh semakin berkembang dan semakin menjadi-jadi. Ini sudah mengarah ke kejahatan moral. Oleh sebab itu, tinggal satu hal yang belum kita lakukan adalah membawa masalah ini ke ranah hukum. Jika nanti masalah ini masuk dalam kategori pelanggaran hukum, Polisi pasti akan menindak,” tandas mantan Rektor ISI Denpasar ini.
Sebab, saat ini hanya ada sebatas imbauan berupa Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Gubernur Bali periode 2018-2023, Wayan Koster. SE bernomor 6669 Tahun 2021 tersebut sebagai upaya melindungi dan melestarikan kesenian joged bumbung sesuai dengan pakem tari Bali, nilai-nilai adat, tradisi, seni budaya, dan kearifan lokal Bali.
Arya menyayangkan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab menampilkan kesenian joged bumbung dengan sengaja mempertontonkan adegan yang tidak terpuji, melanggar etika dan kesantunan tari Bali. Pihaknya mengatakan bahwa secara normatif semua upaya sudah dilakukan agar kesenian joged bumbung tidak keluar dari pakemnya.
Seperti, membuat surat edaran, mendatangi para sekaa dan penari memberi pembinaan, mengadakan seminar untuk memberitahukan pakem Tari Joged yang benar, dan mementaskan tarian yang pakem setiap PKB. Semua upaya ini dilakukan agar mereka tahu mana Tari Joged Bumbung yang benar.
Tidak hanya itu, Dinas Kebudayaan Bali juga telah bekerjasama dengan ITB STIKOM Bali untuk meretas berkali-kali akun youtube joged jaruh. Namun, nyatanya hilang satu tumbuh seribu.
Tidak sampai di sana, dikatakannya, Dinas PMA Provinsi Bali juga sudah mengumpulkan seluruh bandesa adat untuk memantau agar tidak terjadi pergelaran joged jaruh di desa masing-masing. Dan seluruh desa adat sudah siap dan mendukung upaya tersebut.
Lebih lanjut, dikatakan bahwa pada 2023, Dinas Kebudayaan Bali mempunyai program dengan membentuk Majelis Kebudayaan Bali (MKB). Salah satu programnya mencari kantong-kantong joged dan semuanya sepakat tidak ada lagi pementasan tari joged bumbung porno.
Namun, kenyataan sampai saat ini hal itu masih terjadi. Bahkan, dengan PAKIS Bali juga sering mengelar seminar tentang pakem-pakem tari joged bumbung. Mengajak krama istri dan prajuru desa adat untuk melarang pementasan joged bumbung jaruh juga telah dilakukan.
Untuk itu, Arya hanya bisa mengajak seluruh warga masyarakat, seniman, dan budayawan harus turut serta mendukung dan berperan aktif menghormati, melindungi dan melestarikan kesenian Joged Bumbung yang memiliki nilai estetika tinggi. Kepada instansi pemerintah, lembaga pendidikan, dan lembaga swasta, agar turut serta memberikan pembinaan kepada sanggar, sekaa, dan kelompok kesenian joged di Bali agar melakukan pementasan yang baik dan benar.
Begitu pula kepada pengelola hiburan, hotel, dan restaurant agar tidak lagi menampilkan kesenian joged bumbung yang tidak sesuai dengan pakem tari Bali. Kepada pengelola dan penggiat media sosial diminta tidak menyebarluaskan konten kesenian joged bumbung yang mengandung unsur pornografi atau pornoaksi. (Ketut Winata/balipost)